Jakarta Selatan, Infodesanasional.id – Peredaran obat-obatan golongan G merk Eximer dan Tramadol serta Zolam kembali marak di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Penjualan obat-obatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum TNI aktif inisial AG, yang menjalankan bisnis ilegalnya berkedok toko kelontongan di jalan Brigif Ciganjur, kecamatan Jagakarsa.
Praktik jual beli obat jenis golongan G ini diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang. Toko tersebut bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
"Toko itu bukan apotik, tapi mereka menjual obat-obatan keras jenis golongan G, Tramadol, dan Exsyimer,” ujar salah satu sumber.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, penjaga toko mengatakan bahwa toko tersebut milik Ali. Namun, saat dihubungi, yang menjawab panggilan video call adalah oknum TNI aktif bernama Agam yang berpakaian seragam TNI.
"Cari saja sendiri," jawab Agam saat ditanya kesatuannya melalui video call.
Penjaga toko kemudian memberikan uang Rp15.000 kepada awak media. Saat ditanya asal uang tersebut, penjaga toko mengaku diberi oleh Agam.
"Dari Pak Agam, suruh kasih ke abang. Kalo gak mau, silahkan pergi saja," ungkap penjaga toko.
Terkait perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peredaran obat keras golongan G yang dilakukan secara bebas di jalan Brigif Ciganjur menimbulkan kekhawatiran besar terhadap generasi muda yang berisiko mengkonsumsi obat-obatan keras yang dijual tanpa batasan.
Ceklisdua. Net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengungkap peran oknum TNI Aktif yang diduga ikut terlibat dalam peredaran obat jenis golongan G ini. (Tim)
Post a Comment for "Oknum TNI Aktif Diduga Bekingi Penjualan Obat Tramadol di Ciganjur "