Riau, Infodesanasional.id - Sejumlah pekerja Pers yang bertugas di wilayah Kabupaten Bintan sekitarnya, mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ada beberapa point yang harus disampaikan kepada wakil rakyat itu.
Menurut Boy, salah seorang pemohon, rencana itu muncul lantaran pihak DPRD Bintan dianggap tidak transparan tentang anggaran publikasi. Bahkan, menurut pria yang cukup banyak berkecimpung di dunia organisasi ini, justru hal itu terjadi dari tahun ke tahun. Tak hanya itu. pejabat yang bertugas Sekretariat Dewan itu juga dianggap selalu menerapkan pilih kasih dalam menerima kerjasama terhadap media.
"Yaaa . . . Betul, kami dari belasan media telah mengajukan permohonan ke DPRD Bintan agar digelar RDP. Kami menganggap pihak DPRD Bintan tidak transparan menyangkut anggaran publikasi. Padahal, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ide ini muncul, berawal dari sikap pejabat di lembaga itu sendiri. Umumnya mereka terlalu lamban merespon setiap pengajuan kerjasama yang disampaikan, "tutur Boy di kilometer 16 Bintan, 14/04/2025
Bahkan, lanjutnya. Belakangan malah terkesan semakin dipersulit persyaratan untuk bisa bekerjasama di lembaga itu. Seperti yang disampaikan Ibu Ita, yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) undang-undang, bahwa media yang mau bekerjasama di DPRD Bintan, wajib melengkapi E-Catalog versi 06. Inikan persyaratan yang ditambah-tambah. Sementara, nilai kerjasamanya pun masih ngambang. Ada lagi yang terasa sedikit menggelitik. Ketika ditanya nilai kerjasamanya, "kami hanya mengikuti Perbup pak" Kami tidak berani melanggar aturan. Dikit-dikit Menyebutkan Perbub. Jadi, ini juga salah satu pertanyaan yang bakal kami sampaikan nanti, "bebernya.
Masih menurut Boy. Pastinya, hari Senin tanggal 14 April ini, surat permohonan kami dari berbagai media online, telah disampaikan ke DPRD Bintan. Jadi, kami tinggal menunggu jawaban, "tutupnya.
DPC AKPERSI Kabupaten Bintan telah memasukkan surat ke sektariat DPRD kabupaten Bintan untuk Rapat dengar Pendapat (RDP)
Penulis Fauzan
Post a Comment for "Mengacu Pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Sejumlah Pekerja Pers Mengajukan Permohonan Untuk Digelar RDP di DPRD Bintan "