MADIUN, Infodesanasional.id -Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. bersama Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, Press Release kasus tindak pidana penelantaran bayi viral di medsos
Berdasar LPB/15/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tanggal 15 April 2025 Dan Tanggal Kejadian Diketahui pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB ,tempat Kejadian Di di area persawahan termasuk Desa Sumbergandu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. bersama Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo menerangkan Tersangka ( Y) lahir di Cilacap 15 Juli 1998, umur 26 tahun, Swasta (karyawan toko), Kec.Gandrungmangu Kab.Cilacap, Jawa Tengah atau Kec.Mejayan Kab.Madiun. dan (ENN) lahir di Cilacap 17 Juli 2006, umur 18 tahun, Swasta (karyawan toko), alamat Kecamatan Kawunganteng Kabupaten Cilacap Jawa Tengah atau Kab.Madiun.
Dengan mendatang kan saksi dan bidan yang membantu persalinan maka kedua tersangka dipersangkakan Pasal
a. Pasal 305 KUHP berbunyi: Barang siapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan
b. Pasal 307 KUHP berbunyi: Kalau sitersalah karena kejahatan yang diterangkann dalam pasal 305, adalah bapa atau ibu dari anak itu, maka baginya hukuman yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambahn dengan sepertinganya
c. Pasal 77B UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
d. Pasal 76B berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
e. Pasal 56 ke 1e Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan barang siapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. bersama Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, selanjutnya menjelaskan Kronologi Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 17.00WIB , Satreskrim Polres Madiun telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak/bayi korban bernama Z.A.R yang dilahirkan dari orang tua seorang perempuan/ ibu bernama ENN dan seorang laki-laki bernama Y (pasangan belum menikah).
Pasangan (Y) dan ( ENN) telah menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022 lalu bersama-sama mencari kerja di Madiun, sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kec.Mejayan Kab.Madiun pasangan (Y) dan (ENN) tinggal satu kost di Kec.Mejayan Kab.Madiun serta menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri.
Setelah melahirkan dan bayi telah berumur 26 hari, pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB sdr.ENN mengajak sdr.Y membuang bayi
Setelah melakukan perbuatan dimaksud sdr.ENN berencana pulang ke Cilacap karena disuruh orang tuanya pulang, serta sdr.Y mengantarkannya ke Stasiun Caruban.
Pada tanggal 15 April 2025 sekira pukul 15.00WIB (Y) mengetahui informasi peristiwa pembuangan bayi melalui medsos, serta sdr.Y dan sdr.ENN sadar bahwa dalam berita dimaksud bayi Z.A.R, dan anggota Satreskrim Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap sdr.Y di wilayah hukum Polsek Pilangkenceng dan pada tanggal 16 April 2025 sdr.ENN dilakukan penangkapan di wilayah hukum Kab.Cilacap.
Korban Anak/bayi inisial Z.A.R berjenis kelamin laki-laki, umur 26 hari, PB 49 cm, BB 4 Kg
Modus Operandi Pasangan kekasih Y dan ENN melakukan perbuatan TP penelantaran bayi Z.A.R berniat menutupi aib dirinya dari keluarga karena memiliki anak diluar pernikahan dan didasari karena latar belakang ekonomi tidak mampu membiayai pengasuhan.
Kasatreskrim polres kabupaten Madiun melakukan Tindak lanjut Sidik dalam Proses Sidik dan Segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap (Y) dan (ENN) telah mengakui perbuatannnya serta membenarkan bayi yang ditemukan pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 di area persawahan termasuk Ds.Sumbergandu Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun adalah anak kandungnya bernama Z.A.R.Dan Korban bayi Z.A.R dirawat di RSUD Panti Waluyo Caruban. “Pungkasnya
Post a Comment for "Kapolres Madiun Press Release Kasus Tindak Pidana Penelantaran Bayi -"