Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI


RIAU, Info desa nasional.id - Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak APH Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mavia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.13/04/2025

Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh  Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita  satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi  AKPERSI di  provinsi Kepri 

Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur 

Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap  rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri  jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu

Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu  independent tidak yang bisa ngatur - ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur - atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. 

Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999 

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers

Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan

Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

Tujuan UU Pers

UU Pers bertujuan untuk: 

Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.

Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Memperkuat pers di era demokrasi

Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional

Unang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Sanksi pidana 

Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi 

Melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum

Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3)

Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik

Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri (Fauzan) 

Post a Comment for "Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI "