TTS, Infodesanasional.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi membatalkan pelantikan enam kepala desa yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 April 2025. Keputusan ini diambil langsung oleh Bupati TTS, Eduarda Markus Lioe, S.Ip., usai menerima laporan hasil audit Inspektorat yang mengungkap adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp740 juta dari enam desa tersebut.
Enam desa yang terdampak keputusan ini adalah Desa Olais, Oehan, Oebo, Oenino, Naip, dan Oe Ekam. Temuan audit menyebutkan bahwa beberapa desa belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana, bahkan sebagian besar belum mengembalikan sama sekali.
"Saya sudah panggil semua yang bersangkutan, termasuk Sekda dan para asisten yang membidangi urusan ini. Pelantikan ini saya batalkan karena ada temuan kerugian negara. Jelas-jelas ada desa yang sedang berproses di kejaksaan, dan kalian masih mau saya lantik? Gila itu namanya!" tegas Bupati Buce Lioe saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/04/2025).
Bupati menegaskan, keputusan pembatalan ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat serta integritas pengelolaan keuangan publik.
"Jangan nanti sudah kita lantik, tahu-tahu jadi tersangka. Ini bukan urusan main-main. Kalau sudah bermasalah, selesaikan dulu semua temuan itu. Jangan berharap bisa duduk manis di kursi kepala desa dengan beban dosa di pundak," lanjutnya dengan nada tegas.
Rincian temuan kerugian negara dari enam desa tersebut adalah sebagai berikut:
Desa Olais: Rp225.334.435,43 (belum dikembalikan)
Desa Oehan: Rp244.869.922 (baru dikembalikan Rp44.992.500)
Desa Oebo: Rp78.020.679 (belum dikembalikan)
Desa Oenino: Rp37.778.709 (belum dikembalikan)
Desa Naip: Rp48.647.214 (belum dikembalikan)
Desa Oe Ekam: Rp106.938.067 (baru dikembalikan Rp11.996.182)
Total: Rp741.589.026,43.
Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, SH., MH, yang turut hadir saat pernyataan resmi disampaikan, mengatakan bahwa pihaknya juga baru menerima hasil audit secara menyeluruh satu hari sebelumnya.
"Ini informasi mendadak, tapi sangat penting. Syukur kita belum sempat lantik. Kalau sudah, habis kita. Pemerintah bisa diseret bareng-bareng karena lalai," ujarnya.
Pemkab TTS kini menegaskan bahwa pelantikan baru hanya akan dilakukan setelah seluruh temuan diselesaikan, baik melalui pengembalian dana maupun tindak lanjut hukum oleh pihak berwenang.
Bupati Buce pun mengingatkan secara keras kepada seluruh aparat desa di TTS untuk tidak main-main dengan dana publik.
"Kalau kalian pikir bisa curi uang rakyat lalu sembunyi di balik jabatan, kalian salah besar. Ini zaman keterbukaan, bukan zaman kegelapan. Kami tidak akan lindungi siapapun," tegasnya lagi.
Pembatalan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten TTS tidak akan mentolerir praktek bejat penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.
Pemkab menegaskan komitmennya pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa.(toby)
Post a Comment for "Diduga TerIndikasi 'Curi' Dana Desa Ratusan Juta, Enam Desa di TTS Batal Dilantik"