Tangerang, Infodesanasional.id - Proyek Rekontruksi Jalan Raya Cileles Adiyasa Kecamatan Tigaraksa , Kabupaten Tangerang ,Provinsi Banten, di duga melanggar peraturan. Mengingat tidak di temukan nya papan proyek di lokasi seolah menutup - nutupi keterbukaan informasi publik baik untuk Masyarakat luas maupun untuk Media selaku kontrol sosial publik
Darman, salah satu pekerja yang saat diwawancara oleh awak media menerangkan bahwa tidak tahu di mana letak papan proyek yang seharusnya dipasang agar seluruh Masyarakat Desa Cileles tahu bahwa pengerjaan proyek yang ada di jalan raya cileles terbuka informasinya untuk seluruh kalangan masyarakat.
Darman menambahkan bahwa dirinya hanya pekerja dan tidak tahu apa-apa terkait proyek yang ia kerjakan setiap hari,
" Saya nggak tahu apa-apa pak saya cuman kerja di sini, untuk mandor namanya pak Hartono kalau pemborongan namanya haji oji kalau papan proyek saya nggak tahu pak ditaruhnya di mana " pungkas Darman pada Kamis, 24/04/2025 kepada awak media
Diketahui mandor Hartono saat dikonfirmasi oleh awak media enggan dan bungkam seribu bahasa. Seolah Hartono ingin menutup-nutupi Dari mana asal anggaran proyek di jalan Raya cileles Desa cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang iya kerjakan.
Menurut keterangan dari masyarakat sekitar juga beberapa pekerja yang ada di lokasi tersebut, diketahui pemborong bernama haji oji. awak media berusaha mencoba konfirmasi kepada beberapa sumber untuk mendapati informasi lebih akurat terkait adanya anggaran di proyek itu.
Salah satu bentuk konfirmasi awak media mendatangi kantor desa cileles Kecamatan Tigaraksa, namun sayangnya staf Desa seolah menutup-nutupi adanya kedatangan media yang hendak mengkonfirmasi terkait proyek yang ada di jalan raya cileles.
" Pak kadesnya lagi nggak ada pak dari pagi nggak dateng sama pak sekdesnya juga nggak dateng dari pagi nggak tahu ada di mana pak dan saya nggak bisa kasih nomor handphonenya kepada media " ucap staff desa saat dikonfirmasi awak media
Lalu beberapa awak media mencoba menyambangi kediaman dari kepala desa cileles, dan terlihat mobil Dinas Kades ada terparkir di rumah itu. Namun saat media sampai di rumah milik kepala desa cileles amanta. Disambut dengan tidak rasa sopan,
" Siapa sih ngetok-ngetok pintu terus, nggak ada kepala desanya nggak ada udah pulang aja keluar sono " ucap salah satu wanita yang membukakan pintu di rumah itu untuk awak media
Lalu, kesimpulannya adalah dari manakah anggaran di jalan Raya cileles Desa cileles Kecamatan Tigaraksa yang kini bisa dilaksanakan? Tidak adanya keterbukaan informasi publik dan tidak transparannya kepala Desa terhadap awak media untuk mengkonfirmasi Dari mana datangnya anggaran tersebut dan berapa nominal yang dianggarkan untuk pelaksanaan kerja di jalan raya cileles?
Dinas pekerjaan umum wajib tahu karena diduga jadi ladang ajang korupsi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dana tersebut wajib di audit, tanpa adanya transparansi publik untuk mengetahui dari mana anggaran itu datang maka dalam hal ini kepala Desa bertanggung jawab penuh terkait adanya proyek yang di wilayah Desa cileles.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Elaborasi:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan payung hukum yang mengatur tentang bagaimana informasi publik diakses dan dikelola oleh badan publik. Undang-undang ini mengatur hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa terkait informasi publik.
Tujuan Utama Undang-Undang KIP:
Menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik.
Setiap warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait kebijakan publik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mekanisme Keterbukaan Informasi,
Undang-Undang KIP mengatur berbagai aspek terkait keterbukaan informasi, termasuk.
(Sandy Purwanto)
Post a Comment for "Diduga Tabrak Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008, Proyek di Desa Cileles Tidak Transparan dan Kades Pun Bungkam"