Sidoarjo,infodesanasional.id-Jawa Timur – Di tengah momen mudik Lebaran yang seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat pelayanan publik, justru muncul dugaan kuat praktik kecurangan di SPBU 54.612.06 Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Petugas SPBU diduga mengutamakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada para pengerit atau pengetab ketimbang masyarakat umum dan pemudik yang sangat membutuhkan BBM untuk melanjutkan perjalanan.
Dari pantauan langsung awak media, Kamis (03/04/2025) pukul 12.00 WIB, terlihat antrean panjang kendaraan roda empat untuk mendapatkan BBM Pertalite. Namun, di antara antrean tersebut tampak mencolok keberadaan sejumlah sepeda motor dengan tangki modifikasi besar—jenis Yamaha Byson, Vixion, Suzuki Thunder, Honda Megapro, dan Tyger—yang tidak menggunakan nomor polisi (nopol), mengisi Pertalite secara berulang tanpa hambatan dari petugas SPBU.
Laki-laki berpakaian serba hitam, mengenakan topi putih dan kaus warna krem keabu-abuan, diduga sebagai pengerit utama. Ia terlihat bebas mengisi BBM berkali-kali, tanpa intervensi dari pihak operator atau pengawas SPBU. Hal ini menguatkan dugaan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pelaku pengerit untuk mendapatkan keuntungan besar dari penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal.
Lebih mencurigakan, lokasi pengetaban berada hanya sekitar 200 meter dari SPBU, tepat di belakang halte Trans Jatim. Di lahan kosong tersebut, ditemukan puluhan jeriken plastik berukuran 35–50 liter yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan BBM hasil penyalahgunaan.
Seorang warga Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami ini mau mudik ke Pasuruan, antre lama-lama, tapi malah didahului oleh motor-motor yang jelas bukan pengguna umum. Ini sangat merugikan masyarakat yang betul-betul butuh,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum yang Berat
Dugaan praktik curang ini jelas melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan:
1. Surat Edaran Kementerian ESDM No. 0013.E/10/DJM.0/2017, bahwa badan usaha penyalur BBM (seperti SPBU) hanya boleh menyalurkan BBM bersubsidi kepada pengguna langsung dan dilarang dijual kembali.
2. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 menyebutkan bahwa:
> "Badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan:
Pengolahan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin dipidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
4. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 juga menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
5. Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa:
> “Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang dengan sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan pada saat kejahatan dilakukan.”
Dengan kata lain, oknum petugas SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelaku pengerit dapat dikenakan pidana sebagai pembantu kejahatan.
Desakan Penegakan Hukum
Dengan maraknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini, masyarakat dan negara jelas mengalami kerugian besar. Oleh karena itu, penegak hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas terhadap oknum pelaku dan pihak SPBU yang terlibat, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak para mafia BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap penindakan ini tidak hanya dijadikan formalitas, namun benar-benar ditegakkan demi keadilan, kepentingan publik, dan penyelamatan keuangan negara dari kebocoran subsidi.
Post a Comment for "Diduga SPBU 54.612.06 Tanggulangin Prioritaskan Pengerit BBM Bersubsidi, Abaikan Pemudik dan Kendaraan Umum"