Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi sejak tahun 2023 itu hanya berbekal izin prinsip mengabaikan amdal dan IUP lokasi kecamatan sungai keruh dalam pantauan awak media infodesanasional.id di lapangan PT Daya Agro Lestari (DAL) telah melakukan kegiatan pembukaan lahan dan penanaman sawit bahkan tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan terutama di daerah aliran sungai mengan,
Hingga bibir sungai sudah di tanam bibit sawit yg berumur kurang lebih satu tahun setengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar PT Daya Agro Lestari(DAL)hanya berbekal izin prinsip lokasi kecamatan sungai keruh.Pemberian Izin prinsip Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Daya Agro Lestari(DAL)di kecamatan sungai keruh.
Sementara itu, pihak management PT Daya Agro Lestari (DAL) yang dikonfirmasi oleh awak media, Rabu sore (16/04/2025) terkait hal tersebut belum memberikan klarifikasi.(Enisma)
Post a Comment for "Di Duga PT Daya Agro Lestari Beroperasi Tanpa Adanya IUP Dan Amdal"