Aparatur Disnaker Kota Palu diduga Langgar UU Pers, Hina dan Usir Wartawati


Palu,Infodesanasional.id - 8 April 2025 Salah satu Aparatur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu, Abdul Salam, S.Ag, diduga menghinakan dan mengusir wartawati yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini terjadi saat wartawati Ruth Sanaya mendampingi Gita Nofebriani, seorang pekerja perempuan dari PT. Surya Tadulako Sejahtera (Martinizing Dry Cleaning), dalam mediasi yang sudah tertunda beberapa kali.

Ruth Sanaya, yang bekerja untuk media lokal di Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa dirinya dihina dengan kata-kata kasar seperti "bodok" (bodoh) oleh Abdul Salam dan dipaksa keluar dari ruang mediasi dengan alasan bahwa wartawan bukan advokat. Padahal, kedatangan Ruth adalah untuk memastikan agar proses mediasi berjalan transparan dan sesuai dengan hak-hak pekerja.

“Kami hanya meminta kejelasan soal surat bipartit/tripartit. Kami bukan datang untuk membuat keributan. Tapi yang kami dapat justru hinaan dan pengusiran. Jika pejabat tidak memahami fungsi pers, bagaimana mereka bisa melindungi hak-hak pekerja?” ungkap Ruth setelah kejadian kepada Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia.

Tindakan Abdul Salam langsung menuai kritik tajam. Banyak pihak, termasuk masyarakat sipil, aktivis buruh, dan jurnalis, menilai bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan hak kepada wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mendampingi masyarakat dalam proses mediasi atau mencari kejelasan atas persoalan yang dihadapi.

Reaksi keras datang dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak pemerintah setempat, baik Wali Kota Palu maupun Gubernur Sulawesi Tengah, untuk segera menindak tegas pejabat yang bertindak sewenang-wenang. “Pejabat publik seharusnya memahami pentingnya kolaborasi dengan media sebagai kontrol sosial. Ini bukan hanya soal penghinaan terhadap wartawati, tapi juga upaya untuk membungkam pers dan mengabaikan perlindungan terhadap pekerja,” tegas perwakilan LSM perempuan di Palu.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat semakin pentingnya peran wartawan, terutama wartawati, dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan seperti buruh perempuan. Tindakan intimidatif terhadap media, menurut para aktivis, tidak hanya merusak kebebasan pers, tetapi juga menggoyahkan upaya perlindungan hak-hak pekerja di daerah.

Post a Comment for "Aparatur Disnaker Kota Palu diduga Langgar UU Pers, Hina dan Usir Wartawati"