ASAHAN-Infodesanasional.id-Pada hari Sabtu 08 Maret 2025 sekira Pukul 14.00 Wib Kapolsek Prapat Janji Polres Asahan *AKP. DEFTA SITEPU SH , mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan ada sebuah rumah milik TUGIMIN ALS KANCIL yg sering dijadikan lokasi transaksi narkotika Shabu.
selanjutnya Kapolsek Prapat Janji memerintahkan Kanit Reskrim *IPDA KAMEDA S, SH untuk menindak lanjuti informasi tsb, kemudian Kanit Reskrim bersama dgn anggota melakukan Penyelidikan , dan pada hari Minggu tgl 16 Maret 2025 sekira pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyergapan di sebuah rumah sesuai dgn informasi dimaksud dan pada saat dilakukan penyergapan didepan rumah ada seorang laki-laki yg sedang duduk-duduk diteras rumah , yg bernama ARIF KAMISNAN sedang melihat-lihat situasi ke arah jalan dan dipintu rumah ada seorang laki-laki yg hendak keluar rumah , yg bernama TUGIMIN ALS KANCIL
Selanjutnya TUGIMIN Alias KANCIL dibawa masuk kedalam rumahnya dan didalam kamar tidur , bagian depan ada seorang laki-laki yg bernama JEFRI MAULANA sedang mengemas dan menimbang narkotika Shabu, selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap Kadus Dsn VI yg bernama LEGIMIN, untuk menyaksikan penggeledahan dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut , dan dari lantai kamar tersenut ditemukan 6 (enam) plastik klip Shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tupper ware warna ungu yg berisikan dompet emas warna coklat yg didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp. 250,000,-, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pireks, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah pipet skop besar, dan 3 (tiga) unit HP Android ditemukan dilantai, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar tidur bagian belakang dan dari atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah buku tulis yg berisikan catatan penjualan Shabu serta uang tunai Rp. 402,000,- selanjutnya.
Penggeledahan dilakukan di teras depan rumah, dan dari dalam sepatu AP ditemukan 1 (satu) buah dompet warna ungu , yg berisikan 1 (satu) plastik klip Shabu dan puluhan plastik klip kosong , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji guna proses selanjutnya.
TUGIMIN Alias KANCIl , Laki laki. Umur 54 tahun ,agama. Islam, Wiraswasta, Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan
JEFRI MAULANA laki laki umur 32 tahun agama Islam,. Wiraswasta, Dsn VI Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan
ARIF KAMISNAN , laki laki umur 32 tahun agama Islam, Wiraswasta, Dsn V Jati Sari Desa Tinggi Raja Kec. Tinggi Raja
V. BARANG BUKTI DISITA DARI Tersangka
- 7 (tujuh) plastik klip Shabu
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 4 (empat) bungkus plastik klip kosong
- 2 (dua) buah dompet emas
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) buah mancis
- 2 (dua) buah pipet skop besar
- 1 (satu) buah mancis
- 1 (satu) buah pireks
- uang tunai Rp. 652,000,-
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan Shabu
- sepasang sepatu AP. (Adi).
Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan Ungkap kasus Narkotika jenis sabu"