TEBINGTINGGI Infodesanasional.id - Ucapan dari bibir Profesor Mahmud MD, Salah Seorang Negarawan yang banyak memberikan kontribusi bagi bangsa dan Negara Indonesia, Utamanya perihal Persoalan Hukum.
Sosok yang Pernah menjabat sebagai Hakim Mahkama Konstitusi ( MK ) Republik Indonesia dan Juga Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhutkam ) Republik Indonesia ini.
Pernah merasakan mirisnya keberadaan Supermasi Hukum dan Penegakanya, yang kini sedang berjalan di Negeri Indonesia tercinta ini.
Mahmud juga pernah bilang, "di berbagai media dan Publik, Bahwa Keberadaan Hukum di Indonesia ini, terkesan telah di Jadikan Sebuah Industri," padahal sebagai mana di ketahui bersama, arti dari pada Industri Itu adalah sebuah usaha yang mencari keuntungan sebesar mungkin.
Mengapa semua hal itu sempat terucap dari mulut seorang Profesor yang juga ahli di bidang Hukum dan seorang Negarawan di NKRI ini..? jawabnya : Ya ..
Sebab banyak sekali terjadi hampir dari berbagai wilayah, dari sabang sampai merauke, dari Aceh hingga pulau rote di Persada Nusantara Indonesia ini, Dimana keadilan hukum sulit sekali di dapat, akibat terkesan banyaknya para oknum - oknum penegak hukum ( APH) yang berbuat kejahatan utamanya minta Suap, hingga terkadang sanggup memutar balikan fakta dan disinyalir menjadikan hukum tersebut seakan menjadi sebuah Industri? ( Penghasil Cuan ). dan tidak heran ketika hukum itu di jadikan sebuah pilihan maksimal atau minimal asal sesuai dengan upeti yang di miliki dan di berikan oleh Pelaku yang tersandung hukum, sehingga seakan semuanya bisa di bereskan..?!!.
Rudianto Purba , yang juga Salah satu Pemimpin Redaksi media Siber Gnewstv.id, yang baru - baru ini, mengalami dan mendapatkan serangan dan sudah melaporkan kasusnya ke SPKT POLRES TEBINGTINGGI, SUMUT, dari serangan gerombolan tetangganya berinsial Whb dkk, warga pendatang di tempat Itu, yang juga seorang pengusaha kelapa parut di Jalan Kf tandean, Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, hanya gara - gara di tegur, untuk tidak membuat kebisingan di saat warga di sekitaranya sedang beristirahat pada dini dan malam hari.
Akhirnya Rudianto Purba membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi STPLP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UATARA.
Namun dua bulan sudah kasus ini bergulir dan laporan Pemimpin media Siber ini, melaporkan atas penyerangan dan Penganiayan yang di alaminya, telapor di saknsi pasal 351 ayat 1 KUHP, hingga sampai saat ini, Pelaku belum juga di tangkap apalagi di tahan oleh pihak Penyidik dari Kepolisian Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara. Dan coba kita renungkan seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke, jika Pemimpin Redaksi ( Wartawan-red ) saja Laporannya terindikasi tidak ditindak lanjuti, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ada di nusantara ini, yang mengalami dan sekaligus menjadi korban pelanggaran hukum, apakah harus seperti yang di katakan Kapolri Jendral Listio Sigit Prabowo, apakah segala sesuatunya harus No Justice No Viral atau No Viral No Justice dahulu, baru segala sesuatunya di tindak lanjuti oleh semua Aparat Penegak Hukum?, Kan tidak harus sedemikian juga adanya?.
Dan persoalan ini sudah coba di konfirmasikan dengan Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus, dan Kasat Serse Polres Tebingtinggi, AKP Syahri Sebayang, namun semua kedua pejabat teras di Jajaran Polres Tebingtinggi, Sumut itu, terkesan hanya saling lempar tanggung jawab, dengan Kapolres Simon mrngatakan, "coba kordinasikan denan Kasat Serse", sebaliknya, Kasat Serse Syahri Sebayang mengatakan kepada awak media ini, pada beberapa waktu lalu, melalui oesan WhatsAap miliknya, Kedua Pejabat teras itu, "nanti masih akan di gelar bg".
Anehnya, pada beberapa waktu lalu, tertangkap pula dengan camera milik awak media, ( Korban - red ) diduga sejumlah aparat dari Kepolisian Polres Tebingtinggi berseragam lengkap, dstang menemui terlapor berinisial whb, tepatnya didepan usaha parut kelapa milik oknum whb ( terlapor - red ) yang berada di Jalan KF tandean, Kelurahan bandar sakti, disinyalir meminta dan menerima diduga sebuah Amplop berisi sesuatu ( diduga suap ), demi memuluskan kasus dan bisnis yang dilakoni oknum inisial whb itu saat ini, anehnya Aparat Kepolisian bukannya malah melakukan penangkapan terhadap tetlapor berinisial whb itu, yang jelas - jelas pulak telah melakukan pelanggaran hukum dan sesuka hatinya menggunakan badan jalan di lokasi itu, padahal hal tersebut juga di duga kuat telah melanggar dan menyalahi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan badan jalan dan sangat membahayakan para penggunanya di lokasi itu.
Juga Ironisnya terduga pelaku berinisial Whb Itu, sempat membawa bawa dan terindikasi mempropaganda kasus ini, ke ISSUE SARA, yang hampir memicu keributan dan kericuhan besar diantara keyakinan dan umat beragama yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumut Itu dan sempat viral di Sosial media beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini Rudianto Purba Pemimpin Redaksi Gnewstv.id yang juga , Peserta dari UKJ Dewan Pers RI, angkatan 2018 itu, yang juga ketua asosiasi kelurga Pers Indonesia ( AKPERSI )meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumatera Utara, Khususnya Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ), Bapak Kapolda Sumatera Utara, KaPolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, secepatnya menindak tegas dan menangkap Pelaku oknum berinisial Whb dkk itu, yang telah membuat kegaduhan nyaris besar di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Itu. Demi tegaknya Supermasi Hukum dan terciptanya kekondusifan serta kerukunan di antara sesama, diman laporan ini juga berlanjut di Laporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara, atas Laporan Undang Undang ITE, dengan nomor Laporan : STTLP/B/102/1/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ( tim- Red ) .
Post a Comment for "Terlapor Inisial Whb Di Duga Punya Ilmu Suap, Hingga Aparat Pun Terkesan Tidak Bernyali Untuk Menangkapnya."