Seorang Ayah di Ngawi Diduga Tega Perkosa Anak Kandungnya Keluarga Lapor Polisi


Ngawi, Infodesanasional.id– Seorang pria berinisial Y (40), warga Ngawi, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, N (14), yang merupakan siswi Smp Di Ngawi. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, ketika N memilih berbuka puasa di rumah pamannya. Keputusan ini menimbulkan kecurigaan, sebab biasanya korban berbuka puasa di rumahnya sendiri. Pamannya semakin curiga ketika mendapati rumah korban tertutup rapat dan ayahnya tidak diketahui keberadaannya.

Saat ditanya lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi pada Sabtu, 15 Maret 2025. Polisi kemudian meminta agar korban menjalani visum, yang dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Sementara itu, pelaku meninggalkan rumah pada Minggu, 16 Maret 2025, saat waktu subuh. Ia pergi ke rumah orang tuanya di Desa Soco, Jogorogo, dengan membawa tas besar.

Karena mengalami trauma berat dan ketakutan, korban tidak berani kembali ke rumahnya. Pada Jumat, 14 Maret 2025, ia akhirnya dibawa ke rumah kakek dan neneknya dari pihak ayah di Desa Soco. Namun, saat pihak keluarga pamannya hendak menjemputnya untuk dibawa ke kepolisian, kakek dan nenek korban sempat menghalangi dengan alasan ibu pelaku sedang ke pasar.

Korban kemudian kembali mengungkapkan bahwa ia telah mengalami kekerasan seksual berulang kali di rumahnya sendiri. Selain itu, ia juga mengaku sering mendapatkan ancaman dari pelaku jika menolak memenuhi keinginannya. Pengakuan ini juga telah disampaikan kepada ibu kandungnya, yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan.

Proses Hukum dan Tindak Lanjut

Pihak keluarga korban, bersama Kepala Desa Beran dan Babinsa, kembali melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi untuk memastikan proses hukum berjalan. Hingga saat ini, pelaku masih berada di rumah orang tuanya di Desa Soco, Jogorogo. Polisi menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini setelah hasil visum keluar.

Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, di antaranya:

Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara, dan dapat diperberat jika dilakukan oleh orang tua kandung.

Keluarga korban berharap agar polisi segera menangkap pelaku untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan yang lebih baik. Selain itu, pendampingan psikologis bagi korban sangat diperlukan agar ia dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari masyarakat dan aparat penegak hukum.(adi) 

Post a Comment for "Seorang Ayah di Ngawi Diduga Tega Perkosa Anak Kandungnya Keluarga Lapor Polisi"