Tungkal Jaya, Infodesanasional.id - Sengketa lahan pancung/perkebunan kelapa sawit antara warga desa Sido Mulyo Dengan pihak CV.Jaya Duta Perkasa, yang mana di klaim oleh pihak CV adalah hak miliknya.(09-03-2025)
Warga masyarakat setempat membenarkan bahwa lahan seluas 112 hektar adalah miliknya yang dirintis semenjak tahun 1984-1985 dan mengaku bahwa itu lahan warisan turun temurun. Hal ini di perkuat dengan bukti adanya SPH dan SHM warga setempat serta surat pengolahan lahan pancung Alas yang dikeluarkan oleh kecamatan Bayung Lincir kabupaten pemerintah tingkat II Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 5 Februari 1990 yang terletak di Pangkalan Tungkal.Tahun 1994-1996 di datangi PT. Bumi Harja Makmur yang bergerak di bidang tepung topioca(ubi kayu).Pada Tahun 1996 di datangi oleh PT.BSS dan sempat terjadi keributan serta PT. Bumi Harja Mundur selanjutnya tahun 2002-2003 masyarakat setempat menanam kelapa sawit secara mandiri.
Masyarakat setempat juga menerangkan bahwa tanah/lahan tersebut tidak pernah dihibahkan atau di jual belikan serta tidak dalam perkara sitaan pengadilan dan belum pernah di sertifikatkan dan dibentuk surat dalam bentuk apapun.Berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor:270.200.16.06/x/2002 berdasarkan data overlay peta pendaftaran/digital/online di aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) pada tanggal 18 Oktober 2022 dan belum diplot dengan data menual/ofline hasil ploting sementara yaitu lokasi tanah tersebut tidak berada dalam hak guna usaha(HGU).
Sementara itu pihak CV.Jaya Duta Perkasa dan selaku manajer adalah bapak Muktar Edi mengklaim hak miliknya berdasarkan surat sertifikasi sebanyak 61 persil(terlampir) tahun 2009 berasal dari bapak Daniat(alm) dapur sawit pengikat jual beli dilakukan dihadapan notaris Merleni,SH.,Mkn,terdiri dari 41 sertifikasi menjadi agunan di bank BNI atas nama CV.Jaya Duta Perkasa dan 20 sertifikasi dikuasai Muktar Edi.
Sementara itu tim awak media yang turun langsung ke lapangan memenuhi panggilan masyarakat diminta untuk membantu publikasi tentang asal usul lahan waris dari orang tua maupun nenek puyang mereka yang dahulu telah membukak lahan melalui prosedur pemerintah.
Di dampingi oleh masyarakat desa sido mulyo, awak media turun langsung ke lapangan untuk cek lokasi (TKP) lahan yang jadi obyek permasalahan dan diduga di serobot oleh mafia tanah dari keterangan masyarakat rombongan Muktar Edi cs,
Saat peninjauan lokasi tim awak media bersama dua orang warga setempat yang mempunyai lahan kepemilikan, sampai di lokasi awak media sempat di berhentikan di portal oleh pihak diduga grop Muktar Edi Cs dan Alhamdulillah setelah melakukan pembincangan di izinkan masuk oleh yang mengaku dari Perkumpulan PMPB. salah seorang perwakilannya bernama bapak Gerin warga Simpang Gas dan beliau mengatakan
"kami menjalankan perintah dari atasan untuk mengamankan hak milik,dan tolong sampaikan kepada warga Sido Mulyo jangan masuk ke lokasi supaya tidak terjadi bentrokan dengan pihak kami",Ungkapnya.
Lebih lanjut beliau juga mengatakan
"Pihak kami sudah melakukan usaha mediasi pada tanggal 25 Januari 2025 namun dari pihak warga tidak datang," ujar beliau.
Beliau juga mengatakan juga bahwa urusan sudah di tempuh melalui jalur hukum jadi dapat di pastikan siapa yang benar dan salah.
Salah seorang warga yang kami wawancarai dan tidak mau di sebutkan namanya dan membenarkan.
" itu tanah hak milik kami dan adalah tanah warisan kami,kami yang menanam sawit jadi kami berhak memanennya guna untuk kepentingan dan kebutuhan menghidupi keluarga kami selama ini dan untuk biaya makan dan biaya sekolah anak kami pak.Dan kami akan mempertahankannya sampai tetes darah terakhir kami, walaupun saat ini sudah di kuasai oleh diduga mafia tanah, dan jelas sekali pak mereka menguasainya sekarang kami tidak bisa panen lagi, dan sangat jelas dengan di buktikan, sekarang telah di dirikan portal, dan pondok serta mereka masukkan alat berat, untuk mengali membuat parit batas, dan anehnya lagi pak mereka juga memanen sawit yang di tanam dengan tangan kami pak," pungkasnya.
Kemudian pak Suwito selaku kepala desa Sido Mulyo saat kami wawancarai mengatakan.
"Saya selaku kepala desa menghimbau kepada warga masyarakat saya yang mempunyai lahan sengketa tersebut agar menghindari bentrok dengan pihak Muktar Edi Cs".Dan saya juga menyarankan kepada warga untuk menempuh jalur hukum biar tidak terjadi bentrok fisik, biarlah pengadilan yang menentukan siapa benar siapa salah,"ujar Suwito
"Saya sangat terpikir sekali dan takutnya warga tidak dapat menahan diri lagi sehingga terjadi bentrok pak"ungkapnya.(Tim)
Post a Comment for "Memanasnya Sengketa Lahan Antara Warga Sido Mulyo Dengan CV.Jaya Duta Perkasa Akan Tempuh Jalur Hukum"