MANTAN KADIS PMD MUBA DI TUNTUT 7 TAHUN PENJARA ATAS KORUPSI INTERNET DESA

 

MUBA Infodesanasional.d - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa ( PMD ) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Richard Cahyadi di Tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Internet Desa yang di Gelar di Pengadilan Tipikor ( PN PALEMBANG ) pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 

Selain Richard Cahyadi , dua terdakwa lain nya yakni Muhzen Alhifzi di tuntut 8 tahun penjara dan Kepala Cabang PT . MEDIA SOLUSI NET SEKAYU , M .Ridho Andrian di tuntut 1 tahun 6 bulan Penjara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Desa ( PMD ) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 - 2023 

Tuntutan tersebut di bacakan oleh Tim Gabungan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Muba di hadapan Majlis Hakim yang di ketuai oleh Efriyanto 

Selain ketiga terdakwa juga di jatuhi Pidana Denda masing - masing sebesar 500 juta dengan Subsider 6 Bulan Kurungan Penjara 

Lalu  untuk Pidana Tambahan Mengembalikan Uang Pengganti hanya untuk Terdakwa Muhzen Alhifzi  , uang Sebesar 8 Milyar dengan ketentuan Apabila tidak Mengembalikan Uang Pengganti tersebut di ganti dengan Pidana Penjara selama 4 tahun terang Jaksa , usai mendengar kan tuntutan tersebut ke tiga terdakwa tersebut melalui masing - masing Penasehat Hukum nya menyatakan akan membacakan Nota Pembelaan Pledoi pada sidang Pekan Depan 
( Iskandar Zulkarnain / Rill )

Post a Comment for "MANTAN KADIS PMD MUBA DI TUNTUT 7 TAHUN PENJARA ATAS KORUPSI INTERNET DESA"