KETUM IWO INDINESIA ICANG RAHARDIAN SH TURUN GUNUNG DAMPINGI ANGGOTA IWOI OI DAN PRABUMULIH DI PERSIDANGAN.


MUARA Enim. Infodesanasional.id - Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.MH tidak akan membiarkan begitu saja setiap anggotanya terkena masalahan hukum di daerah masing - masing 

Kali ini Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO NR Icang Rahardian SH turun langsung ke Pengadilan Negeri Prabumulih - Sumatera Selatan untuk mendampingi tiga sahabat IWO Indonesia dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Prabumulih yang dituduh melakukan pemerasan terhadap salah satu penjual minyak ilegal di Prabumulih pada Bulan Maret 2024 lalu.

3 anggota IWO Indonesia tersebut sedang menjalani sidang Kedua yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut di Ketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri, SH, Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Prabumulih, Muhammad Ilham, Senin (03/03/2025).

Kehadiran Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahardian SH di Pengadilan Negeri Prabumulih juga selaku penasihat hukum untuk tiga anggota IWO Indonesia Ogan Ilir dan Kota Prabumulih yang tengah tersandung permasalahan hukum dimaksud. Saat ini ke 3 anggota IWO Indonesia tersebut sudah berstatus sebagai Terdakwa 

Ketum IWO Indonesia Icang Rahardian SH mengatakan, dirinya menilai banyak kejanggalan dalam perkara yang menimpah personil IWO Indonesia tersebut 

Dikatakan Icang, mulai dari dakwaan yang terkesan tidak objektif hingga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak memenuhi standar hukum.

Dakwaan Diduga Copy-Paste dan Kejanggalan dalam BAP

Selain itu, pria yang akrab disapa Baba Icang ini juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdapat indikasi bahwa isi dakwaan terhadap tiga terdakwa identik atau hasil salinan (copy-paste), tanpa ada perbedaan unsur yang jelas. Hal ini menurutnya perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.

" Saya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa KTP, dan saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka. Seharusnya JPU yang bertanggung jawab memastikan identitas saksi. Selain itu, mereka berpakaian sembarangan, memakai sandal jepit, dan tidak menghormati jalannya persidangan,” ungkap Icang.

Icang juga menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga antara saksi dengan pelapor, yang menurutnya dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam persidangan. 

" Dalam hukum, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan saksi yang obyektif," tegas Icang 

“Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Terkait perkara ini, Icang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil seadilnya 

“ Untuk memastikan penegakan hukum bisa ditegakkan seadil - adilnya di Pengadilan Negeri Prabumulih, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkas Icang.

(Nasrul)

Post a Comment for "KETUM IWO INDINESIA ICANG RAHARDIAN SH TURUN GUNUNG DAMPINGI ANGGOTA IWOI OI DAN PRABUMULIH DI PERSIDANGAN."