Simalungun – Infodesanasional.id - Polsek Perdagangan, yang berlokasi di Jalan Distrik 152, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik terkait pelayanan terhadap masyarakat yang dinilai kurang profesional.
Hal ini mencuat ketika tim dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendatangi kantor Polsek untuk meminta keterangan terkait keberadaan plank Polda yang berdiri tegak dan menancap di atas lahan yang diduga milik warga Desa Naga Jaya Satu, Kecamatan Bandar Huluan. Plank tersebut berada di samping plank Kebun Sawit diduga milik PTPN IV Laras.
Namun, upaya tim AKPERSI untuk mendapatkan informasi tidak membuahkan hasil. Saat mendatangi kantor Polsek Perdagangan, mereka tidak mendapat keterangan apapun dengan alasan Kapolsek dan Kanit sedang tidak berada di tempat.
Bendera Lusuh dan Dugaan Pelanggaran UU -
Selain pelayanan yang dinilai kurang transparan, tim AKPERSI juga menemukan kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di kantor Polsek dalam keadaan lusuh dan robek. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Divisi Hukum AKPERSI DPD Sumut, Muhammad Hasan Simarmata, S.H., menegaskan bahwa dalam Pasal 67 UU tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenakan pidana Penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 100 juta rupiah.
Ketua Umum AKPERSI: Polda Sumut Harus Bertindak.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triono, S.Kom, S.H.c, IJ., C.BJ., C.E.J., menyayangkan kondisi yang terjadi di Polsek Perdagangan. Menurutnya, pelayanan yang diberikan terkesan minim, tidak humanis, dan kurang profesional. Bahkan, tim AKPERSI tidak menemukan Kapolsek, Wakapolsek, maupun Kanit di tempat, dengan alasan mereka sedang melayat anggota yang meninggal dunia pada.ketika tim datang pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 16.00 WIB.
Selain itu, ia menilai kondisi bendera yang lusuh dan robek sebagai bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi di institusi kepolisian.
"Saya meminta Polda Sumatera Utara segera mengganti bendera merah putih yang terlihat lusuh dan robek. Jika Polsek Perdagangan tidak mampu mengganti bendera yang lebih baik, ini menjadi tanda tanya besar. Sementara, pemasangan plang Polda di lahan yang diduga milik masyarakat justru lebih diprioritaskan. Kejadian ini harus ditindak tegas," ujar Rino Triono.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, (AKPERSI ) Kabupaten Simalungun Rudianto Purba: Juga menambahkan dan sangat menyesalkan mengapa Peristiwa Itu bisa terjadi.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu tindakan dari Polda Sumatera Utara terkait persoalan ini. Bagaimana respons kepolisian terhadap dugaan kelalaian ini? Apakah akan ada perbaikan dalam pelayanan kepada masyrakat dan pengelolaan kantor Polsek Perdagangan. ( Tim - Red )
Post a Comment for "Kepolisian Poldasu diduga Hanya Bisa Mengurus Plank Peringatan di Areal Kebun Sawit, Di Banding Mengurus Sang Merah Putih Yang Robek Lusuh Di Polsek Perdagangan "