Dugaan Limbah Medis B3 Berserakan di RS PTPN IV Perkebunan Laras, AKPERSI Desak Dinkes Sumut Investigasi


Simalungun, Infodesanasional.id – Rumah Sakit PTPN IV Perkebunan Laras, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan publik. Investigasi yang dilakukan oleh tim AKPERSI menemukan dugaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berserakan di sekitar area lubang sampah rumah sakit.

Temuan ini menimbulkan kritik tajam dari masyarakat, yang mempertanyakan sistem pengelolaan limbah medis oleh pihak rumah sakit serta pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat.

Jenis Limbah Berbahaya yang Ditemukan

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan berbagai jenis limbah medis yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, di antaranya:

1. Limbah Infeksius: Selang infus, kain kasa bekas, dan sampel laboratorium.

2. Limbah Patologis: Sisa jaringan tubuh manusia.

3. Limbah Benda Tajam: Jarum suntik dan silet bekas pakai.

4. Limbah Kimia: Cairan reagen laboratorium.

5. Limbah Farmasi: Obat-obatan dan vaksin kedaluwarsa.

6. Limbah Sitotoksik: Limbah dari pengobatan kanker.

Tim investigasi AKPERSI yang melakukan penelusuran pada Senin, 10 Maret 2025, sempat mengalami hambatan. Menurut keterangan mereka, upaya untuk mengonfirmasi temuan ini kepada pihak rumah sakit dihalangi oleh petugas keamanan. Tim juga mencurigai adanya upaya untuk menghalangi peliputan setelah mendapati rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan mencurigakan.

Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan

Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Permen LHK No. 70, 63, 59, 56, dan 53 Tahun 2016.

Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan tenaga medis, petugas kebersihan, serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan langkah segera untuk menanggulangi permasalahan ini.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Masyarakat dan AKPERSI mendesak beberapa tindakan konkret:

1. Pihak RS PTPN IV Perkebunan Laras harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah medis sesuai standar yang berlaku.

2. Aparat hukum diminta menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.

3. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan demi kesehatan bersama.

Dengan meningkatnya sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan segera bertindak dan mendorong Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini secara transparan. Langkah tegas diperlukan agar pengelolaan limbah medis berjalan sesuai prosedur dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

(Tim Akpersi)

Post a Comment for "Dugaan Limbah Medis B3 Berserakan di RS PTPN IV Perkebunan Laras, AKPERSI Desak Dinkes Sumut Investigasi"