Diduga Oknum Pegawai PLN Pebayuran Lakukan Penyambungan Arus Listrik ILegal Untuk Kepentingan Pengusaha Pasar Malam


Pebayuran, Infodesanasional.id-Diduga oknum Anggota Unit Kantor Jaga PLN Pebayuran Melakukan Penyambungan Arus Listrik ILegal Untuk Kepentingan Pengusaha Pasar Malam yang beroperasi Di kampung pintu RT 01/03 Desa Bantarjaya kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi Kamis 06 Maret 2025.

perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Apalagi ini dilakukan oleh salah satu oknum petugas PLN, pelanggaran listrik yang ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik. 

Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. 

Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:

Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.

Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN. 

Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.

Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ Ketua Akpersi DPC kabupaten Bekasi menegaskan, "bila benar penyambungan ilegal yang ada di desa Bantar jaya tersebut dilakukan oleh oknum petugas PLN KJ Pebayuran, Maka akan saya laporkan berdasarkan temuan dilokasi pasar malam tersebut, Ke Kantor PLN Pusat yang ada di kabupaten Bekasi, "tegasnya

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "saya pun akan meminta kepada pemerintah Desa Bantarjaya untuk menutup pasar malam tersebut jika memang belum ada surat izin resmi untuk penggunaan arus listrik nya."tambah Ahmad Syarifudin 

(Team AKPERSI)

Post a Comment for "Diduga Oknum Pegawai PLN Pebayuran Lakukan Penyambungan Arus Listrik ILegal Untuk Kepentingan Pengusaha Pasar Malam"