Setelah team awak media berhasil mintai keterangan terhadap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya ia mengaku menjual obat keras golongan G tersebut berupa Tramadol, dan hexymer. Ia menjual barang haram tersebut bervariasi, jenis Tramadol dia jual perlembarnya seharga 40ribu, Hexymer ia jual perklip seharga 10ribu isi 6butir.
Sungguh sangat disayangkan sekali peredaran obat keras golongan G ini semakin menjadi-jadi, Dengan berbagai macam-macam kamuflase yang mereka gunakan sebagai formalitas untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Karena dengan menjual atau mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin edar tersebut sudah melanggar Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Maka kami team awak media melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada pihak berwajib wilayah kota bandung agar segera menutup permanen peredaran obat keras gologan G di wilayah jawa barat khususnya.
Pewarta:toby/tem
Post a Comment for "Darurat diduga Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Kota Bandung"