Tangerang, Infodesanasional.id - Berkedok toko kosmetik diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G di wilayah panunggangan utara kecamatan pinang kota tangerang, Sabtu 15/03/2025.
Kami team awak media menemukan toko kosmetik yang dicurigai karena ramainya anak-anak muda yang terus berdatangan ke toko tersebut.
Setelah kecurigaan kami menguat kami team awak media memutuskan untuk sosial kontrol dan mendatangi toko tersebut, ternyata benar dugaan kami bahwa toko kelontong tersebut menjual obat keras golongan G.
Kami team awak media pun melakukan wawancara terhadap penjaga toko tersebut yang bernama Aul, "Saya jaga disini baru tiga hari bang, saya kerja sama bos namanya Maul," ujar Aul selaku penjaga toko.
Setelah kami dalami lagi kepada penjaga tokonya, Aul mengaku menjual obat keras golongan G tersebut berupa Tramadol, hexymer, Valdimex. Aul menjual barang haram tersebut bervariasi, jenis Tramadol dia jual perlembarnya seharga 50ribu, Hexymer ia jual perklip seharga 5ribu isi 6butir, dan sedangkan jenis Valfimex ia jual perbutirnya seharga 10ribu.
Kami pun team awak media berusaha untuk ditengahi oleh orang yg berada di dalam toko tersebut yang bernama Ganyong "yaudah bang duduk aja dulu santai bang nanti saya coba tengahi ya ke bos pemilik tokonya," ujar Ganyong
Ketika kami ingin pergi dari toko tersebut ingin membuat laporan terkait adanya temuan kami ini, Ganyong menghampiri kami dia mengatakan yaudah bang buat laporan saja, saya tunggu secepatnya ya bang. Nanti saya juga buat laporan, saya dari LBH bang.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Dengan adanya temuan ini kami team awak media berharap sekali agar aparatur wilkum (wilayah hukum) setempat bisa menindak tegas dengan adanya peredaran bisnis haram tersebut.
Penulis-toby
Post a Comment for "Berkedok Toko Kosmetik Diduga Kuat Menjual Obat-Obatan Keras Golongan G"