Anggaran tahun 2024 Dinas Pendidikan Dan Budaya Mencapai 900 Milyar di duga ada KORUPSI berjamaah,


Muba,InfodesanasionLid - Ramai Pemberitaan di beberapa media Online terkait adanya indikasi Mark up anggaran dan indikasi Korupsi di dunia Pendidikan salah satunya di Dinas Pendidikan dan Budaya Musi banyuasin,

Berdalih sudah di periksa dengan BPK. ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Kejaksaan dan APIP serasa Kepala dinas Iskandar Merasa bersih dan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dari beberapa anggaran dinas Pendidikan dan kebudayaan yang pada saat itu di konfirmasi Iskandar mengungkapkan anggaran buat dinas pendidikan saja mencapai 900 Milyar, anggaran sangat fantastis buat pengelolaan dunia pendidikan kalau bener tersalurkan.

Hasil penelusuran awak media ke beberapa bidang diantaranya Bidang Bos, Kebudayaan, sarpras di temukan beberapa kejanggalan yang sangat fantastis .

Diantaranya anggaran yang sangat jangan hasil penelusuran media

1 pembelian bahan cetak kantor dan alat alat tulis kantor dinas pendidikan sejumlah keseluruhan sebesar Rp. 2. 344,740.240.

2.Makan minum kegiatan Rapat dinas pendidikan Rp. 1.300.000.000

3. Pengadaan Komputer yang di berikan kepada SMPN 6 Unggulan Sekayu Rp. 1.997.892.000

4. Pengadaan komputer Yang di serahkan kepada SMPN unggulan Sekayu Rp. 980.447.000

5. Pembelian proyektor keperuntukan dinas pendidikan dengan nilai pagu Rp. 960. 192.500

6. Pembelian CroomBook ANBK dengan nilai pagu Rp. 4. 759.439.400

7. Pembelian bahan atau alat yang diserahkan kepada PAUD dengan total. Rp. 414.404.160

8. Pembayaran tagihan listrik dalam 1 tahun Rp. 542.203.200

10. Pembelian baju Seragam PDH dan baju olahraga dalam 1 tahun Rp. 253.980.500

11. Sewa bus roda 6. 24.582.000

12. Publikasi media online dan cetak Rp. 250.000.000

13. Belanja kawat Faksimail internet dan tv kabel. Rp. 253.680.000

Dan masih banyak lagi kejanggalan anggaran yang di duga ada indikasi Mark up atau di Korupsi oleh Penguasa anggaran dan pengelola anggaran .

Berdasarkan (UU) yang mengatur pemberhentian Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terlibat kasus korupsi adalah UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat (4) tersebut mengatur bahwa ASN dapat di berhentikan secara tidak hormat.

Serta Undang Undang Tindak pidana Korupsi di Indonesia adalah,

1. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi .

2. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

3. Undang undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana Korupsi

4. Undang undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selanjutkan kami berharap kepada Bupati Baru di Lantik agar meninjau ulang kepala dinas Pendidikan karna berdasarkan beberapa evaluasi anggaran di dinas pendidikan di duga ada indikasi penyimpangan dan Korupsi.

Kami berharap kepada Kejaksaan dan kepolisian agar bisa memegang amanah Presiden serta sumpah jabatan agar untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi bisa lebih baik lagi jangan sampai ada indikasi KKN

FAJU NUSANTARA dan beberapa aktivis akan kawal dan laporkan dinas pendidikan kabupaten Muba kepada KPK, dan Kejagung karna ranah Anggaran mencapai kapasitas penyidikan ranah Kejagung dan KPK tandas ketua FAJU NUSANTARA ( Bersambung di episode selanjutnya . (Enis Tim Red) 

Post a Comment for "Anggaran tahun 2024 Dinas Pendidikan Dan Budaya Mencapai 900 Milyar di duga ada KORUPSI berjamaah, "