Musi Banyuasin, infodesanasional.id - Dengan adanya Program Presiden Prabowo, dan beberapa institusi diantara nya KPK. Jaksa Agung ,dan Polri untuk memberantas korupsi sampai akar akar nya,
Di duga Kepala dinas Pendidikan inisial ( IKN) terindikasi Mark Up dan Korupsi , awak media mencoba mendatangi Kepala dinas di ruang kerjanya Rabu, 26/02/25 seolah olah menghindar ( Cari selah ) untuk waktunya terbatas agar tidak bisa di konfirmasi terkait Pengelolaan dan penggunaan dana pertanggung jawaban dinas yang dinilai sangat fantastis hampir mencapai 900 milyar ( Ungkapan kadis )
Kepala dinas Pendidikan mengungkapkan ” saya sudah di periksa BPK, inspektorat, APIP, kejaksaan dan kepolisian ungkap nya,
Awak media sangat tertarik dengan stetmen Kepala dinas ( IKN ) , dengan batas waktu yang sangat minim yang di berikan kepada awak media ” Kalau mau konfirmasi silahkan melalui surat” ungkap kepala dinas pendidikan, padahal jelas anggaran yang di kelola Kepala dinas diantaranya
1 pembelian bahan cetak kantor dan alat alat tulis kantor dinas pendidikan sejumlah keseluruhan sebesar Rp. 2. 344,740.240.
2.Makan minum kegiatan Rapat dinas pendidikan Rp. 1.300.000.000
3. Pengadaan Komputer yang di berikan kepada SMPN 6 Unggulan Sekayu Rp. 1.997.892.000
4. Pengadaan komputer Yang di serahkan kepada SMPN unggulan Sekayu Rp. 980.447.000
5. Pembelian proyektor keperuntukan dinas pendidikan dengan nilai pagu Rp. 960. 192.500
6. Pembelian CroomBook ANBK dengan nilai pagu Rp. 4. 759.439.400
7. Dan masih banyak lagi kejanggalan anggaran yang di duga ada indikasi Mark up atau di Korupsi .
Berdasarkan (UU) yang mengatur pemberhentian Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terlibat kasus korupsi adalah UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 87 ayat (4) tersebut mengatur bahwa ASN dapat di berhentikan secara tidak hormat.
Serta Undang Undang Tindak pidana Korupsi di Indonesia adalah,
1. Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi .
3. Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
5. Undang undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana Korupsi
6. Undang undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selanjutkan kami berharap kepada Bupati Baru di Lantik agar meninjau ulang kepala dinas Pendidikan karna berdasarkan beberapa evaluasi anggaran di dinas pendidikan di duga ada indikasi penyimpangan dan Korupsi.
Kami berharap kepada Kejaksaan dan kepolisian agar bisa memegang amanah Presiden serta sumpah jabatan agar untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana Korupsi bisa lebih baik lagi jangan sampai ada indikasi KKN Tutup nya.( AN / Tim ) Bersambung di episode selanjutnya .(enismiyana)
Post a Comment for "Anggaran Milyaran dinas Pendidikan Musi banyuasin di duga Terindikasi penyimpangan dan syarat Korupsi"