Bekasi, Infodesanasional.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, polemik besar terjadi di tingk FCat pemerintahan desa. Sebanyak 53 desa di Kabupaten Bekasi mengalami keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), yang seharusnya menjadi hak operasional desa, termasuk honor bagi kepala desa, perangkat desa, hingga RT. Hingga H-5 Lebaran, uang yang semestinya sudah mereka terima masih belum juga turun, memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan aparatur desa.
Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan operator Siskeudes di beberapa desa. Mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sistem masih mencatat status pencairan yang belum sepenuhnya dilakukan. Lebih parahnya lagi, tidak ada kepastian kapan seluruh ADD akan dicairkan.
Di tengah kegelisahan para perangkat desa, Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidilah, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya dalam sebuah video yang kini beredar luas. Ia menyentil pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menilai desa terbaik dan terburuk, sementara di lapangan, desa-desa justru dibiarkan dalam ketidakpastian.
"Bagaimana kami bisa bekerja optimal kalau hak-hak kami tidak diberikan? Honor untuk RT, aparatur desa, hingga kepala desa masih belum turun! Sudah H-5 Lebaran, tapi kami hanya diberi alasan klasik: anggaran tidak cukup!" tegasnya dalam video tersebut.
Sementara itu, seorang kepala desa menerima kabar dari operator Siskeudes bahwa Sekda dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memanggil beberapa pihak terkait di tingkat kabupaten. Hasilnya? BPKAD hanya bisa meminta maaf dan mengakui bahwa kondisi kas daerah tidak memungkinkan pencairan penuh.
Sebagai solusi, 53 desa yang belum menerima ADD hanya akan mendapatkan sebagian dana terlebih dahulu, sedangkan sisanya baru akan dicairkan setelah Lebaran.
Namun, janji ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin anggaran yang sudah tertuang dalam APBD bisa tiba-tiba "tidak cukup"?
Ke mana uang ADD ini sebenarnya? Apakah ada kebocoran anggaran? Atau justru dana ini diprioritaskan untuk kepentingan lain?
Ketidakjelasan ini telah memicu kemarahan di banyak desa. Bagaimana mungkin desa bisa tetap melayani masyarakat dengan baik jika hak mereka sendiri justru digantung? Jika pencairan penuh tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin gelombang protes dari para kepala desa dan aparatur desa akan terjadi.
Para perangkat desa kini mendesak pemerintah daerah untuk segera bertanggung jawab dan memberikan kepastian pencairan ADD. Jika tidak, kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah bisa runtuh, dan bukan mustahil, aksi besar akan terjadi sebagai bentuk perlawanan atas dugaan ketidaktransparanan ini.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Post a Comment for "ADD Sedang Tidak Baik-Baik Saja: Sampai-Sampai 53 Desa Di Kabupaten Bekasi Mengalami Keterlambatan "