SEKAYU Infodesanasional.id - Kantor PT MUBA ENERGY POWER ( PT MEP ) Di Geledah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 09:00 Wib , sebagai lanjutan pengembangan untuk bukti perkara dugaan korupsi , pembayaran arus listrik atau jual arus dari tahun 2017 - 2019 Estimasi potensi kerugian puluhan milyar , ini hasil dari perhitungan dari Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin
Pada awal Kontrak ada indikasi pemupakatan jahat , dimana ada indikasi pembayaran tidak sesuai Kontrak atau kelebihan bayar , Kapolres Musi Banyuasin AKBP LISTYONO DWI NUGROHO melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP AFHI ABRIANTO ,Strik membenarkan penggeledahan Kantor PT MEP MUBA tersebut .
Ya penggeledahan tersebut menemukan barang bukti lanjutan, di mana hasil nya diamankan beberapa Dokumen dan alat - alat Elektronik yang menyangkut dalam perkara tersebut , di tambahkan Afhi penggeledahan ini di ruangan rapat Direktur dan beberapa ruangan Manager di kantor PT MEP MUBA , Setelah penggeledahan ini akan kita lakukan penetapan Tersangka ,
Dimana sebelumnya sudah di periksa beberapa puluhan saksi , terang nya .
Tindak Pidana Korupsi itu modus nya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah di lakukan Kesepakatan Kegiatan Kerja sama dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( PLTD ) Dengan Kapasitas 2 x 1 MW Berada di Desa Bandar Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, di mana BUMD itu PT MEP dengan PT DARUMA MITRA ALAM tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut , namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar berdasarkan Audit dari Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127 dari perhitungan pertama ( Iskandar Zulkarnain/rill)
Post a Comment for "PT MEP DI GELEDAH UNIT TIPIDKOR SATRESKRIM POLRES MUBA POLISI BELUM TETAPKAN TERSANGKA"