Musi Banyuasin,Infodesanasional id, PT Mas Dua Satu yang bergerak di bidang PLN, yang beralamat jalan Rejo Sari RT 02 RW 01 kecamatan Belitang Mulyo kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,mendapat proyek PLN di kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 27-02-2025
General Manager PT. Mas Dua Satu ,selaku Direktur Utama dan sebagai perwakilan di wilayah Musi Banyuasin yaitu Ibu Siti Fatimah saat dikonfirmasi awak media selalu berkelit dan mengalih pembicaraan dan tidak bisa menunjukkan SOP (standar operasional perusahaan) PLNnya.
Terkait saat di konfirmasi media perihal SOP berdasarkan info dari warga setempat,sebut saja YS mengatakan "bahwa perusahaan PT.Mas Dua Satu tidak memiliki surat izin di wilayah Musi Banyuasin dan pemerintah setempat serta tidak memenuhi SOP".
Berulang kali di tanyai awak media ibu Siti Fatimah selalu mengatakan untuk lebih jelas lihat saja di website PLN Mobiline,Lalu ditanya lagi ,Bu mohon izin melihat dan tunjukkan surat SOP dan izin beliau terdiam, kemudian beliau(SF) mengatakan"Ini pak suratnya sudah di print,tapi tertinggal di dalam mobil,mobilnya di Bawak oleh Cah Bagus".
Dari sini terbukti General Manager PT.Mas Dua Satu tidak memiliki SOP dan izin wilayah dengan jelas, hal ini sangat disayangkan sekali.untuk itu kami menghimbau kepada pemerintah setempat dan instansi terkait segera memberikan surat peringatan dan menetapkan denda yang harus di bayar oleh PT.Mas Dua Satu tersebut dengan tegas, seperti menonaktifkan kegiatannya.(tim)
Post a Comment for "PT. Mas Dua Satu di Duga Tidak Memiliki SOP dan Surat izin kerja di wilayah kecamatan Kluwang Kab Muba"