Sumatera Selatan, Infodesanasional.id – Polemik penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi perhatian utama. Masyarakat berharap adanya regulasi dari pemerintah pusat agar minyak rakyat dapat dikelola dengan baik tanpa harus ditutup, mengingat jutaan keluarga di Muba menggantungkan hidup pada sektor ini.
Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Muba H Sandi Pahlepi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas tata kelola minyak rakyat. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencari solusi yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Kapolres Muba menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap pelaku penambangan minyak ilegal. Namun, hingga kini rantai distribusi minyak ilegal masih belum sepenuhnya dapat diputus. “Kami telah melakukan berbagai operasi penertiban, tetapi karena minyak rakyat menjadi sumber penghidupan banyak warga, aktivitas ini terus berlanjut. Diperlukan regulasi yang jelas agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Minyak rakyat telah menjadi sumber ekonomi bagi ribuan masyarakat di Muba. Penutupan atau penindakan tanpa solusi alternatif berpotensi menyebabkan lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah tersebut.
Menurut Dr. Agus Wijaya, pakar ekonomi dari Universitas Sriwijaya, regulasi yang tepat dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara. “Jika minyak rakyat dikelola dengan sistem yang jelas, pemerintah bisa menarik pajak dari sektor ini. Selain itu, industri ini bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dengan standar keamanan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Saat ini, potensi pendapatan negara dari minyak rakyat masih belum terserap dengan optimal karena mayoritas hasil produksi dijual melalui jalur nonformal. Jika pemerintah dapat mengatur tata kelolanya, diperkirakan triliunan rupiah pajak dapat masuk ke kas negara setiap tahunnya.
Ancaman Lingkungan yang Kian Meluas
Di sisi lain, eksploitasi minyak ilegal tanpa pengawasan juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Sumur-sumur minyak yang dikelola tanpa standar keselamatan menyebabkan pencemaran tanah dan air, serta berisiko memicu kebakaran.
Ahli lingkungan, Dr. Rian Setiawan, menegaskan bahwa eksploitasi minyak ilegal di Muba sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. “Limbah minyak yang tidak terkelola dengan baik mencemari sungai dan lahan pertanian. Selain itu, kebakaran sumur minyak ilegal sering terjadi dan sulit dipadamkan. Jika tidak segera diatur, dampaknya bisa semakin parah,” katanya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kebakaran akibat aktifitas pengelolaan sumur minyak ilegal terus meningkat. “Kami sering menghadapi kebakaran besar yang sulit dikendalikan karena lokasinya tersebar dan sulit dijangkau. Tata kelola yang baik bisa membantu mengurangi risiko ini,” ujar Kepala BPBD Muba.
Harapan Masyarakat: Regulasi yang Adil dan Berkelanjutan
Masyarakat Muba berharap agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Mereka tidak menginginkan minyak rakyat ditutup total, melainkan diatur dengan sistem yang lebih baik agar tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Tokoh masyarakat Muba, Haji Suharto, menyatakan bahwa solusi terbaik adalah legalisasi dengan tata kelola yang jelas. “Kami berharap pemerintah tidak hanya menutup sumur minyak, tetapi memberikan solusi. Jika minyak rakyat bisa dikelola dengan baik, masyarakat tetap bisa mencari nafkah, negara mendapat pajak, dan lingkungan lebih terjaga,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mulai mengkaji kemungkinan keterlibatan PT Petro Muba sebagai badan usaha resmi yang dapat menampung minyak rakyat agar masuk ke jalur legal. Jika diterapkan dengan kebijakan pemerintah (Alam seri / Tim)
Post a Comment for "Masyarakat Muba Menanti Regulasi Pemerintah untuk Tata Kelola Minyak Rakyat"