Bekasi, Infodesanasional.id-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Pebayuran menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis oleh sejumlah klinik di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, GMBI menemukan indikasi bahwa banyak klinik tidak memiliki izin resmi dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta diduga membuang limbah medis secara sembarangan tanpa prosedur yang sesuai standar.
Sekretaris Jenderal LSM GMBI Pebayuran, Sam Metro, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Limbah medis seperti jarum suntik bekas, perban berlumur darah, sisa obat-obatan, dan cairan tubuh pasien bukan sekadar sampah biasa. Jika tidak dikelola dengan benar, ini bisa menjadi sumber bencana lingkungan dan penyebaran penyakit. Jika klinik-klinik ini tidak memiliki izin, lalu ke mana limbah ini dibuang? Apakah ditimbun sembarangan atau bahkan dialirkan ke saluran air? Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Sam Metro.
Menurutnya, klinik yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 seharusnya tidak diizinkan beroperasi. Ia menekankan bahwa keselamatan pasien dan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai masyarakat yang datang untuk berobat justru menjadi korban dari sistem yang bobrok. Jika memang ada klinik yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah daerah harus segera bertindak tegas. Kami tidak akan tinggal diam jika ada kejahatan lingkungan yang dibiarkan tanpa sanksi,” tegasnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, limbah medis kategori B3 harus dikelola dengan standar ketat dan tidak boleh dibuang sembarangan. Setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengangkut, mengolah, dan memusnahkan limbah tersebut.
Dasar hukum terkait pengelolaan limbah B3 meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dikenai sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Jika terbukti ada klinik di Pebayuran yang melanggar aturan ini, maka tindakan tegas harus segera diambil oleh pihak berwenang.
LSM GMBI menantang Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh klinik di Pebayuran.
“Kami menuntut pemerintah daerah membuktikan bahwa mereka serius dalam menjalankan tugasnya. Jangan hanya berdiam diri sementara limbah medis berserakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Inspeksi mendadak harus dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus segera dijatuhkan,” ujar Sam Metro.
Selain itu, LSM GMBI juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuangan limbah medis yang mencurigakan.
“Jangan menunggu sampai ada korban baru kita bertindak. Limbah B3 bukan sekadar sampah biasa, ini menyangkut nyawa! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, kami siap mengambil langkah hukum dan turun langsung ke lapangan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, LSM GMBI menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak pemerintah daerah segera turun tangan sebelum dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin meluas.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Post a Comment for "LSM GMBI Desak Audit Izin Klinik di Pebayuran Yang Diduga Buang Limbah Medis Sembarangan"