𝗢𝗽𝗶𝗻𝗶
Oleh: Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E. Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)
Kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Tanpa pers yang bebas, transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat sulit terwujud. Namun, dalam praktiknya, jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi atas pemberitaan yang mereka buat.
Setiap jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, implementasi di lapangan sering kali berbeda. Banyak kasus menunjukkan bahwa jurnalis masih rentan menjadi korban tekanan dari berbagai pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang mengungkap kebenaran.
Kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Tidak sedikit jurnalis yang mengalami penganiayaan fisik, peretasan, bahkan ancaman hukum dengan dalih pencemaran nama baik. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus lebih tegas dalam melindungi jurnalis dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menghalangi tugas jurnalistik.
Selain perlindungan hukum, penting bagi jurnalis untuk memahami regulasi yang berlaku serta memiliki kesadaran akan etika jurnalistik. Pers yang profesional adalah pers yang bekerja berdasarkan kode etik, bukan sekadar mengejar sensasi atau kepentingan tertentu. Dengan demikian, pers dapat menjalankan peran kontrol sosial yang sehat, tanpa harus terjebak dalam konflik hukum yang tidak perlu.
AKPERSI sebagai organisasi yang menaungi para jurnalis di Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers dan mendorong adanya perlindungan yang lebih kuat bagi insan pers. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi pers harus diperkuat agar kebebasan pers tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan oleh setiap jurnalis di lapangan.
Pers yang merdeka dan dilindungi adalah cerminan dari negara yang demokratis dan beradab. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Sebab, tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kehilangan salah satu pilar penting dalam mengawal kebenaran dan keadilan.(red)
Post a Comment for "Kebebasan Pers dan Perlindungan Hukum: Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga"