Diduga Lambat penanganan proses hukum kasus korban aplikasi bodong CleanSpark(CLSK) di POLRES Musi Banyuasin


Muba,Infodesanasional.id - Rombongan korban aplikasi bodong CleanSpark(CLSK) mendatangi Polres Muba di Ruang SATReskrim di Ketuai ibu Armayanti(36) pada hari kamis jam 14.00 wib,  30/01/2025.

Maksud kedatangan ibu Armayanti(36) serta rombongan korban CLSK ke Ruang SatResKrim untuk menemui Katim 1 azili tanpa didampingi Kuasa Hukum (indafikri & partners) ingin mempertanyakan Perkembangan perjalanan proses hukum kasus korban aplikasi bodong CLSK yang sempat viral di berbagai media online maupun media tv beberapa bulan yang lalu

Kedatangan Armayanti dan rombongan disambut dengan baik oleh Katim 1 Azili dan Personil lainnya, selisih beberapa menit ikut juga hadir Kanit Pidum Eko Purnomo,S.H,M.H  diruang tersebut 

Armayanti serta rombongan yang merasa terbeban dengan perjalanan proses hukum kasus korban aplikasi CLSK, karena sering mendapat pertanyaan dan konflik lainnya baik dari publik maupun netizen dalam hal kasus ini

Azili selaku Katim 1 mewakili tim nya mengatakan " Bahwa proses hukum kasus korban aplikasi bodong CLSK ini tidak bisa cepat sebab banyaknya hal yang berkaitan diantaranya :

1.  M.YA selaku Kepala Cabang Muba yang diresmikan acara Seminar di Gedung Darma Wanita  Sekayu (minggu 15/09/2024)

2.  DMR serta Cs belum hadir untuk diperiksa sebagai Top Leader CLSK di Muba

3.  Kantor Cabang di jalur 2(dua) Ky. Ara Kecamatan Sekayu /Rumah M. YA

4.  Pihak OJK ( Otoritas Jasa Keuangan)  di Palembang 

5.  Pihak Kominfo untuk mengetahui pemiliik Website tersebut dan lain sebagainya 

Dalam perbincangan juga menjelaskan bahwa Rumah M.YA berdasarkan penyelidikan serta tim bukan Kantor, sedangkan pihak korban CLSK ada yang menyimpan video juga fhoto kantor itu,  yang pernah di post M.YA  sendiri pada grup member CLSK "

Eko Purnomo selaku Kanit Pidum ikut menjelaskan "proses hukum kasus korban aplikasi bodong CLSK ini tidak gampang membutuhkan waktu extra karena banyak yang terkait juga melibatkan instansi lain OJK, Dinas Kominfo dan lain sebagai nya, hari rabu akan datang tim nya berusaha menelusuri ke OJK Palembang setelah itu berlanjut ke Mabes Pusat Jakarta" ujarnya

Armayanti(36) serta korban lainnya saat ditemui awak media lagi kumpul di Kantor Kuasa Hukum  (INDAFIKRI & Partners) merasa nyaman dan puas atas hasil ketenangan yang diperolehnya serta rekan-rekan korban lainnya dari pertemuan diruang SatReskrim bersama Kanit Pidum Eko Purnomo dan Katim 1 Azili

Armayanti(36) mengatakan akan selalu aktif berusaha berjuang beserta kawan-kawan korban aplikasi bodong CLSK di Muba untuk memperjuangkan hak berdasarkan Azas Pancasila sebagai dasar hukum negara kita.

Sementara Kapolres Muba Listiyono Dwi Nugroho, S.IK, MH saat dikonfirmasi mengatakan betul bahwa ada nya rombongan korban CLSK di Muba mendatangi Ruang SatReskrim Polres Muba " menjelaskan sudah ada dibentuk tim khusus untuk Perkara kasus Aplikasi bodong CleanSpark/CLSK, menegaskan mereka secepat mungkin untuk memproses perjalanan perkembangan kasus Aplikasi ini kelanjutannya sampai ke Mabes Polri pusat karena perkara kasus ini sangat rumit" ungkapnya

Kesimpulan awak media Infodesanasional.id  perkara masalah kasus Aplikasi bodong CleanSpark(CLSK) yang berada di wilayah Muba masih terus berjalan, belum bisa membuktikan pemilik Website, peran penyebar link Aplikasi dan pemilik beberapa rekening setoran uang para member CLSK Aplikasi tersebut sampai saat ini belum bisa terungkap secara cepat dan kongkrit oleh Aparat Penegak Hukum(APH) serta tim khususnya. (alam seri/tim)

Post a Comment for "Diduga Lambat penanganan proses hukum kasus korban aplikasi bodong CleanSpark(CLSK) di POLRES Musi Banyuasin "