Diduga Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Tidak Mentaati Perbub Nomor 56 Tahun 2023 Di Parung Panjang


Bogor, Infodesanasonal.id - berdasarkan pantauan di jalan khususnya  kecamatan Parung Panjang kalau ketika malam hari jam 19.30 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB masih banyak kendaraan mobil truk tambang yang beroperasi. Hal ini sangat mengganggu bagi masyarakat dan pengendara jalan yang lainnya bahkan mereka parkir dipinggir jalan sehingga mempersempit ruas jalan.

Kemudian awak media mencoba untuk mewawancarai warga yang membawa mobil di jalan dan menanyakan terkait hal ini.

"Kami bingung mau gimana lagi pak, sebanrnya sudah ada aturannya dari jam 22:00 WIB sampai jam 05:00 WIB tetapi sopir - sopir banyak yang bandel dan Dinas Perhubungan juga seolah - olah g perduli pak, " ujar Warga Parung Panjang yang tidak mau disebutkan namanya. 

Dan sudah ada beberapa tokoh masyarakat yang membuat laporan ke dinas perhubungan kecamatan Parung panjang atau  laporan pengaduan ke pihak kepolisian Parung Panjang tetapi masih aja beroperasi yang bukan jam nya. 

Bahkan pantauan awak media di jalan bukan hanya satu mobil tetapi  sampai belasan kendaraan yang tetap berjalan dan ketika ditegur juga sopirnya bahkan marah - marah. 

Mohon untuk pemerintah kabupaten Bogor untuk segera menindak tegas dinas perhubungan segera merealisasikan perbub Nomor 56 Tahun 2023.(Team) 

Post a Comment for "Diduga Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Tidak Mentaati Perbub Nomor 56 Tahun 2023 Di Parung Panjang"