Muba, Infodesanasional.id - Terkait dengan adanya berita yang telah di tayangkan sebelumnya dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin melalui kasi bidang nya menyampaikan melalui via whatsapp
Terima kasih atas informasi nya, akan kami klarifikasi kepada pemerintah Desa keramat jaya.
Dan Dinas PMD selaku perangkat daerah yg menyelengarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan mayarakat dan Desa telah melakukan pembinaan bahwa, untuk jam kerja kantor kepala desa telah diatur dalam PERBUP 23/ 2023 ttg Pedoman pakai Dinas dan atribut serta ketentuan jam kerja Dinas bagi kades dan perangkat Desa bahwa hari kerja senin s.d jumat jam 7.30 sd jam 16.00.
Perangkat desa wajib ada di kantor para hari dan jam kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena mereka telah menerima penghasilan tetap.
Post a Comment for "Berikut Tanggapan Dinas PMD Muba Terkait Kantor Kades Kramat Jaya yang Diduga kades Serta Peragkatnya Jarang Ngantor"