MUARA Enim. Infodesanasional.id - Ratusan masa sejumlah Forum kades Se-kabupaten Muara Enim perangkat desa dan BPD mengelar aksi damai di Kantor Pengadilan negeri dan Kantor Bupati Muara Enim, Rabu 8 Januari 2025.
Aksi tersebut yang dipimpin langsung oleh ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim Maman Bagus Purba yang didampingi para ketua forum kecamatan lainnya.
Dalam aksinya menyampaikan rasa Kekecewaan yang mendalam karena menurutnya keputusan itu tidak sebanding apa yang di rasakan oleh seorang pejabat publik oleh oknum yang dilakukan ke kades Karya Nyata itu.
Pada hari Kamis siang 19 Desember 2024 lalu telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana ringan (Tinpiring) Nomor 19/Pid.C/2022/PN Byl di Ruang Sidang muara Enim . Yang mana perkara tersebut dihadiri oleh Dua orang kepolisian polsek semendo.
Pemeriksaan dan proses mengadili atas perkara ini berdasarkan pada Berkas Perkara Tipiring Nomor: BP/103/XI/2022/Kepolisian Mura Enim Dalam persidangan dihadirkan Terdakwa, Saksi Korban 1 (satu) orang Saksi. Dan 2 (Dua orang)saksi terdakwa Pada saat pembacaan dakwaan di persidangan tidak ada pertanyaan hakim kepada korban, Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi serta alat bukti dan Visum.
Dalam persidangan tersebut Hakim Tunggal Riki Sera SH, memutus bahwa terdakwa Berinisial (RL) dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7(tujuh) hari, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Dari hasil keputusan itu kepala desa Pulau Panggung Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Maman Bagus Purba yang juga selaku Ketua Forum Kades Kabupaten Muara Enim mengungkapkan rasa Kekecewaannya saat memimpin aksi damai di depan kantor pengadilan negeri Muara Enim. Menurutnya tidak la pantas,dan tidak ada memberikan efek jerah kepada pelaku (R )yang melakukan tindakan penganiayaan yang dilakukan di depan umum kepada salah satu kepala desa yang ada di desa karyanyata semende darat laut kabupaten muara enim bahkan di halaman rumahnya sendiri.
Selaku ketua furom merasa tersakiti apabila Antara kades yang lain terzolimi. "Emang fisiknya yang di tampar, namun secara fisikis dan mental seluruh kades merasakan. Jadi kami sangat menghormati keputusan hakim, namun tujuan dari aksi ini ada keadilan untuk kades yang menjadi korban.
"Kalo emang di tampar hanya cukup dijatuhkan tinpirang maka kades yang lain juga bisa melakukannya saking ringannya hukuman itu. Jadi jangan sampai hukuman itu tidak sebanding dengan rasa malu harkat dan martabat sebagai kades," jelasnya.
Dia berharap minta aparat penegak hukum kedepannya ini jangan terulang lagi. Menurutnya kades itu bukan untuk dianiaya.
Sementara itu menanggapi para aksi selaku juru bicara mewakili ketua Pengadilan negeri Muara Enim Muryanto, SH., MH menjelaskan bahwa keputusan itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dan murni itu sudah mengikuti aturan yang ada.
Jadi kalo memang kemudian hari pihak terdakwa melakukan tindak pidana lainnya ataupun serupa maka hukumnya akan di tambah," jelasnya saat mediasi bersama sejumlah kades di ruang media center pengadilan negeri Muara Enim.
Saat mediasi di pengadilan negeri Muara Enim
Terpisah, para aksi melanjutkan aksi di halaman Kantor Bupati Muara Enim pun sama dalam tuntutan meluapkan rasa Kekecewaannya. Namun terakhir saat usai aksi sebagian perwakilan melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut pihak Pemerintah Kabupaten akan memanggil kedua bela pihak.
Selaku ketua furom Kades Kabupaten Muara Enim Maman Bagus Purba meminta agar pihak terdakwa meminta maaf di mata umum dan dipublikasikan baik media cetak atau online sekalipun.(Nasrul) Team
Post a Comment for "Tidak Puas Putusan Hakim, Forum Kades Muara Enim Gelar Aksi Damai di Pengadilan Negeri dan Pemkab"