Madiun- infodesanasional.Id - Pembuangan mayat bayi di sungai yang sempat menghebohkan warga Desa Turon, Kecamatan/Kabupaten Madiun, kini Terduga pelakunya sudah diamankan Satreskrim Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, mayat bayi tersebut hasil hubungan gelap terduga pelaku berinisial VVKR (25) Laki-laki warga Desa Sumberejo Kecamatan Madiun bersama kekasihnya EENO (19) perempuan warga Desa Mojorayung Kecamatan Wungu.
“Modusnya karena malu menutup aib, karena melahirkan diluar nikah,” jelas Kapolres AKBP Ridwan saat release pers, Senin (13/1/2025).
Kapolres mengatakan, kedua terduga pelaku sebelumnya sudah beberapa kali berusaha menggugurkan bayi tersebut dengan cara meminum obat dan juga pergi ke dukun, Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Mereka dengan upaya menggugurkan beberapa kali dengan cara memberi obat penggugur dan ke tukang pijit urut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3), (4) atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya
Post a Comment for "Satreskrim Polres Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi"