.Pj. Bupati Muba di Somasi oleh oknum ASN Pemkab Muba atas dugaan Pengembalian SK Mutasi dan Pemindahan E-Office yang disampaikan secara lisan.


Musi Banyuasin, Infodesanasional.id - Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, ASN Pemkab Muba yang bernama "Wendi Catur Santoso yang merupakan pegawai di Unit Kerja Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melayangkan surat somasi kepada PJ Bupati Muba, Senin 7 Januari 2025.

Awak media menerima surat tembusan Somasi yang ditujukan kepada Pj. Bupati Muba dan menurut keterangan dalam surat tersebut "Wendi bertujuan agar PJ Bupati Muba secepatnya menindaklanjuti somasi (teguran/peringatan hukum ) atas pengembalian SK mutasi dan pemindahan E-office atas dirinya, lantaran dinilai diputuskan secara sepihak serta tanpa dasar hukum yang jelas .

Didalam surat somasi yang dilayangkan ke PJ Bupati Muba tersebut, "WCS menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan dan keterangan dari pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Musi Banyuasin yang mengatakan bahwa pengembalian SK Mutasi dan Pemindahan E-office atas dirinya berdasarkan Surat Perintah Pj. Bupati Muba.

dan WCS juga mengatakan "Mengenai kebenaran hal tersebut secara pribadi beliau tidak mengetahuinya, karena baik surat perintah PJ Bupati Muba dan lampirannya tidak disampaikan kepada saya dengan alasan surat tersebut ditujukan kepada BKPSDM Muba dan bukan ditujukan kepada saya" sebut Wendi dalam somasi tersebut 

"Menurut WCS tidak logis atau tidak masuk diakal pengembalian SK mutasi dan pemindahan E-office secara lisan, seharusnya tertulis karena standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses administrasi penyelenggaraan pemerintah sehingga secara legitimasi sah" terang Wendi 

"Dan menurut Wendi Pengembalian SK Mutasi tertanggal 23 Agustus 2023 sebenarnya SK Mutasi tersebut sudah kadaluarsa, alasan beliau mengatakan kadaluarsa bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu SK Mutasi tersebut sudah dikembalikan kepada BKPSDM Kab. Muba bersama Surat Keberatan. "Karena saya merasa keberatan di mutasi maka upaya penyelesaiannya di dalam sengketa pegawai ASN adalah Keberatan dan Banding Administrasi berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) dan (2) UU ASN" terang Wendi

"Kemudian setelah SK Mutasi dikembalikan kepada pihak BKPSDM Kab. Muba sampai waktu penyelesaian sengketa pegawai ASN masa waktunya habis yaitu 21 hari kerja berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU AP mengatur hal tersebut, pihak BKPSDM Kab. Muba tidak ada sanggahan maupun penolakan sama sekali atas keberatan saya tersebut dan berhubung waktu penyelesaian sengketa habis maka SK Mutasi tersebut batal dengan sendirinya demi hukum."sebut wendi.

"Pada tanggal 28 Maret 2024 terbit SK Kenaikan Pangkat yang Unit Kerjanya di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan SK Terakhir tersebut sebagai acuan saya dalam melaksanakan tugas bukan SK Mutasi yang sudah tidak relevan dan SK Terakhir tersebut seharusnya untuk dijadikan acuan E-Office" jelas Wendi.

Sampai tayangnya pemberitaan ini PJ Bupati Muba dan instansi terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi oleh awak media mengenai tanggapan maupun tindakan yang akan dilakukan atas surat somasi yang dilayangkan oleh Wendi Catur Santoso tersebut.(tim) 

Post a Comment for ".Pj. Bupati Muba di Somasi oleh oknum ASN Pemkab Muba atas dugaan Pengembalian SK Mutasi dan Pemindahan E-Office yang disampaikan secara lisan."