Muba, Infodesanasional.id - Terkait Rekomandasi Pemkab Muba melalui dinas PU-PR Tempat penyimpan sementara (Stockpile) Batubara PT Basin Coal Mining (BCM) Site Tanjung agung timur (Lais) ,yang sangat meresahkan warga pengguna jalan karna mengalami kubangan bila turun hujan dan mengakibatkan sangat berbahaya bagi pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan di jalan.
Sebelumnya dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis tanggal (16/01/25) turun langsung ke Stockpile Batubara PT Bacin Coal Mining (BCM) berlokasi ¹di dusun 1 Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais kabupaten Muba.
Cross cek lapangan yang di komandoi, Sekretaris PU-PR , Musa Firdaus, SE, Msi, dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan dan Jalan, A Fadli ST.MT, bersama tim, serta didampingi perwakilan pihak Kecamatan Lais, datang ke lokasi izin crossing atau melintas yang diizinkan.
Dari hasil Cross cek lapangan, didapat beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PU-PR terkait rekomendasi izin crossing yang di langgar PT.BCM yaitu :
- Jalan beton yg wajib di buat oleh PT.BCM pada jalan operasional miliknya yang terhubung langsung dengan jalan kabupaten saat ini dalam kondisi kurang maksimal, apalagi banyak sisa-sisa material dari angkutan batubara yang jatuh ketanah sehingga mengganggu aktifitas kendaraan pengguna jalan, terutana masyarakat setempat yang melintas
- pos jaga di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal
- Rambu2 dan penerangan jalan di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal
- pemeliharaan jalan pasca hujan baik diruas jalan kabupaten maupun di jalan operasional milik perusahaan tidak berjalan dengan baik, banyak nya aliran air di atas badan jalan.
Dari temuaan tersebut Dinas PU-PR yang dikomandoi sekdis Musa firdaus SE.MSi dengan didampingi Kabid Pembangunan jembatan dan Jalan A.Fadli ST.MT meminta pada pihak perusahaan PT. BCM.
untuk segera harus melaksanakan :
1. Membuat tembok penahan diatas tanah timbunan/dinding seng batas wilayah operasinal dermaga perusahaan yg bersebelahan dgn jln kabupaten, selanjutnya membuat saluran air U-Ditc dan ada sisa 4-5 meter dari saluran ke arah jalan kabupaten untuk dilakukan perkerasan, sehinggal tanah timbunan tidak tergerus dan menumpuk di ruas jalan kabupaten yg selama ini terjadi
2. Perbaiki komunikasi yang mana pihak perusahaan selama ini sulit di hubungi untuk koordinasi
3. Saran jangka panjang, jalan operasionsl milik sendiri perusahaan sebaiknya di lebarkan lagi menjadi Lebih kurang 30 Meter.
Dengan waktu paling lama 1 bulan sudah terlaksana semua rekomandasi tersebut.
Kalau pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi dari dinas PU-PR ,tidak menutup kemungkinan izin crossing akan di cabut ," Imbau Fadli.
Namun kenyataannya sampai awak media Cross cek pada Minggu dan Senin (26-27/01/25) dilokasi Stockpile Batubara PT Bacin Coal Mining didusun 1 Desa Tanjung agung timur terlihat belum ada kegiatan dari apa yang di rekomandasi dinas PU-PR tersebut, ini sangat jelas bahwa pihak PT. BCM Mengangkangi izin dan Rekomandasi dari Pemerintah kabupaten Musi banyuasin.(tim)
Post a Comment for "Pihak PT BCM Diduga kakangi Rekomendasi Pemkab Muba Melalui Dinas PU-PR Atas Izin Crossing."