Muara Enim . Infodesanasional.id - 04 /Januari /2025 Pada hari Kamis siang 19 Desember telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Cepat (Tipiring) Nomor 19/Pid.C/2022/PN Byl di Ruang Sidang muara Enim . Yang mana perkara tersebut dihadiri oleh Dua orang kepolisian polsek semendo.
Pemeriksaan dan proses mengadili atas perkara ini berdasarkan pada Berkas Perkara Tipiring Nomor: BP/103/XI/2022/Kepolisian Mura Enim Dalam persidangan dihadirkan Terdakwa, Saksi Korban 1 (satu) orang Saksi.Dan 2 (Dua orang)saksi terdakwa Pada saat pembacaan dakwaan di persidangan tidak ada pertanyaan hakim kepada korban, Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi serta alat bukti dan Visum.
Dalam persidangan tersebut Hakim Tunggal Riki Sera SH,memutuskan bahwa terdakwa Berinisial (RL) dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7(tujuh)hari, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Kepala desa semende raye Akan gelar aksi damai pada tanggal 08/01/2025 menimbang keputusan Hakim, dari hasil keputusan menurut kepala desa semende raye tidak la pantas,dan tidak ada memberikan epek jerah kepada pelaku (Rl )yang melakukan tindakan penganiayaan di depan umum kepada salah satu kepala desa yang ada di desa karyanyata semende darat laut kabupaten muara enim Sumatra Selatan
Maman Bagus purba, selaku ketua purom kepala Desa kabupaten muara Enim membenarkan, dengan adanya aksi damai seluruh kepala desa kabupaten muara enim,dengan tuntutan kami akan menggelar aksi Damai
Kami minta pelaku di berikan sangsi epek jerah, dan kami tidak menginginkan tindakan seperti yang di alami salah satu kepala desa karyanyata di anggap sepeleh sebab tindakan yang di alami itu di depan umum,"ujar nya
"Lanjutnya,Untuk meluapkan kekecewaaan kami forum kades Semende Raye akan melakukan aksi damai bela Kades Karya nyata, pada tanggal 8/01/2025 adapun titik akan di lakukan di dua tempat berbeda Pengadilan dan Polres Muara Enim insya allah 246 kades se- kabupaten Muara Enim akan turun,"ujarnya.(Nasrul Team)
Post a Comment for "Kepala Desa Se-kabupaten Muara Enim Akan Gelar aksi damai Rabu 8 Januari 2025"