Musi Banyuasin,Infodesanasional.id- Berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / A - 01 / I / 2025 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 01 Januari 2025. Polsek Keluang kembali mengungkap kasus tindak pidana eksplorasi tanpa izin. (2/1/2025)
Menurut informasi yang dikumpulkan, laporan tersebut berawal
Pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan. Keluang Kabupaten. Musi Banyuasin. Telah terjadi pelanggaran eksplorasi tanpa memiliki izin usaha yang resmi.
Kapolsek Keluang, menerangkan setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumur Minyak tradisional tersebut milik Sdr DEDEK PURNAMA Bin SYAIPUL ANWAR, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan dan sumur minyak illegal tersebut" ungkapnya.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap sdr DEDEK PURNAMA Bin SYAIPUL ANWAR lalu dilakukan penangkapan terhadap sdr DEDEK PURNAMA Bin SYAIPUL ANWAR di rumah yang bersangkutan yang berada di Kelurahan Balai Agung Kecamatan. Sekayu Kabupaten. Musi Banyuasin" terangnya.
"Untuk barang bukti yang berhasil di amankan saat ini ialah, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo, 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar; 1 (Satu) Buah Tameng yang terdapat tali, 1 (Satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter, 1 (Satu) mesin sedot yang telah terbakar, 1 (Satu) buah jerigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah" paparnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka a.n. DEDEK PURNAMA Bin SYAIPUL ANWAR, Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin" kata Kapolsek
"penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin sedot yang mengeluarkan percikan api lalu menyambar bak penampungan dan sumur minyak illegal, Sumur tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 1 (satu) hari, Sumur ilegal tersebut telah menghasilkan diduga Minyak mentah lebih kurang sebanyak 30 (tiga puluh) drum/hari, dalam menjalankan usaha ini tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah" tuturnya
Selain mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Polsek Keluang kini tengah melakukan proses Melengkapi Fakta-Fakta, mengirim Barang Bukti minyak ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel,
Riksa Ahli Ditjen Migas, dan melakukan pengiriman BP Ke JPU.
Atas perbuatannya terduga pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai pelanggaran pasal 52 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 yang di ubah ke pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 188 KUHPidana. (Srt)
Post a Comment for "Berdasarkan LP A - 01/ l/ 2025 Polsek Keluang Kembali Ungkap Kasus pidana eksplorasi tanpa izin"