Polsek Keluang Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi


Musi Banyuasin,Infodesanasional.id- Kepolisian Sektor (POLSEK) Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana  eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha.

Pengungkapan kasus ini diketahui berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor: LP/Al-Nikmah 21 /Xll/2024/ SPKT.UNITRESKRIM /Polsek Keluang/ Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, pada 14 Desember 2024 kemarin.

Menindaklanjuti laporan yang disinyalir merupakan pelanggan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana, Unit Reskrim Polsek Keluang Langsung Melakukan Penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan,

Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan. Keluang Kabupaten. Musi Banyuasin. sekira pukul 00.30 Wib Telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal yang dilakukan oleh pelaku an. SERLI MARLINTON Als ANTON Bin ATMAN selaku pemilik sumur minyak yang terbakar. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui sumur minyak illegal yang terbakar adalah milik Sdr. SERLI MARLINTON Als ANTON Bin ATMAN, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Keluang mengirimkan surat panggilan sebanyak 1 kali terhadap Sdr. SERLI MARLINTON Als ANTON Bin ATMAN yang mana Sdr.  SERLI MARLINTON Als ANTON Bin ATMAN yang bersangkutan datang ke Polsek Keluang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Polsek Keluang mengungkapkan bahwa  benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan. Keluang Kabupaten. Musi Banyuasin;

Kemudian menerangkan kepada media bahwa pemilik sumur minyak illegal tersebut ialah milik Sdr. SERLI MARLINTON Als ANTON Bin ATMAN;

"penyebab terjadinya kebakaran  disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut" ungkap Kapolsek melalui Unit Reskrim.;

"sumur minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 3 (tiga) minggu;

dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah" tegasnya.

saat ini pihak kepolisian Sektor Keluang masih dalam proses 

"1. Lengkapi Fakta-Fakta;

2. Kirim BB minyak ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel;

3. Riksa Ahli Ditjen Migas;

4. Kirim BP Ke JPU" tutupnya. (Wrt)

Post a Comment for "Polsek Keluang Polres Muba Berhasil Ungkap Kasus Eksploitasi "