Polsek Keluang Kembali Ungkap Kasus Kebakaran Akibat Ekploitasi Tak Berizin


Musi Banyuasin,Infodesanasional.id- Kepolisian Sektor (POLSEK) Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha yang menyebabkan kebakaran

Pengungkapan sebagaimana dimaksud lagi lagi berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / A - 22 / XII / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Desember 2024.

Menindaklanjuti laporan yang jelas menyalahi 

Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana Polsek Keluang langsung menuju ke tempat kejadian perkara 

di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli  Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin

Setelah melakukan olah TKP diketahui bahwa kejadian tersebut berawal 

Pada Hari Senin pagi sekira pukul 08.00 wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli Berdasarkan hasil penyelidikan, Sumur Minyak tradisional tersebut milik Sdr M NUR Bin Hamzah, 

"diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh knalpot sepeda motor yang diduga milik pemeras minyak yang sedang melintas didekat sumur minyak illegal kemudian dari knalpot sepeda motor tersebut mengeluarkan api lalu menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal tersebut" Ungkap Kapolsek Keluang.

"pemilik sumur yang terbakar adalah Sdr M NUR Bin HAMZAH, yang mana sebelumnya hari Rabu tanggal 01 Desember 2024 Sdr M NUR Bin HAMZAH telah membuat surat pernyataan jika tidak akan melakukan kegiatan illegal drilling, kemudian Sdr M NUR Bin HAMZAH datang ke polsek keluang untuk menyerahkan diri" jelasnya 

"barang bukti yang berhasil di amankan saat ini 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar 1 (Satu) Buah Tameng yang terdapat tali; 1 (Satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 meter bekas terbakar 1 (Satu) buah jerigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah"tutur Kapolsek 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka a.n. M. NUR Bin HAMZAH Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Lahan (HGU) Kebun Kelapa Sawit milik  PT. Hindoli  Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin",

"tindakan selanjutnya ialah melengkapi  Fakta-Fakta;

dan Kirim BB minyak ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel; Riksa Ahli Ditjen Migas; Kirim BP Ke JPU" terangnya. (Warto) 

Post a Comment for "Polsek Keluang Kembali Ungkap Kasus Kebakaran Akibat Ekploitasi Tak Berizin "