Aceh Timur,Infodesanasional.id - 4 Desember 2024 – Ketua Ketua Organisasi kemasyarakatan MAJU BERSAMA BENGKULU MAJELIS PIMPINAN NASIONAL .M DIAMIN yang sudah di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarkat Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Aceh Timur, Saiful Anwar, yang mana sudah di temukan Oleh BPK RI tersebut, yang di duga sudah merugikan Negara di Kabupaten Aceh Timur untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal tentang pengelolaan anggaran yang dinilai bermasalah.
"Temuan BPK ini jelas menunjukkan adanya ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami mendesak para pihak terkait, baik Kepala SKPK, Kepala Dinas PU, maupun Ketua TAPK, untuk segera memproses rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas M Diamin Ketua umum Organisasi kemasyarakatan maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional tersebut, dalam pernyataannya hari ini. 5 Desember 2024.
Menurut M Diamin Ketua umum ( OMBB ) terkait temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melibatkan sejumlah kelebihan pembayaran, termasuk tentang perbelanjaan, gaji, dan tunjangan ASN sebesar Rp586,5 juta, belanja perjalanan dinas sebesar Rp129,9 juta, serta kelebihan pembayaran proyek di Dinas PUPR sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, denda keterlambatan proyek sebesar Rp1 miliar juga belum ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah.
Diapun menambahkan bahwa ketidak patuhan dalam pengelolaan anggaran daerah dapat berdampak buruk pada pelayanan publik dan pembangunan di Aceh Timur. "Pemerintah harus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Informasi Publik Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pengelolaan keuangan yang tidak profesional," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa BPK telah memberikan tenggang waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut. "Kami akan terus memantau perkembangan ini dan tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang tidak menindak lanjuti rekomendasi BPK kepada penegak hukum," ungkap ketua umum ( OMBB ) tersebut kepada awak media.
Diapun meminta kepada PERSIDEN RI bapak H.PRABOWO SUBIANTO untuk segera memerintahkan pihak Penegak Hukum di wilayah provinsi Aceh maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) di kabupaten Aceh Timur untuk menindak tegas para pejabat pemerintah yang merugikan keuangan Negara tersebut,
Temuan BPK ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk membuktikan keseriusan mereka dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap pemerintah daerah.
Red.ketum OMBB
Post a Comment for "Ketum ( OMBB ) Meminta kepada bapak H .prabowo subianto Presiden RI untuk Segera Memerintakan kepada Penegak Hukum untuk Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah"