Muba,Infodesanasional.id – Kepolisian Sektor Keluang Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap Muksin bin Madawi, pemilik penyulingan minyak ilegal, setelah kebakaran hebat yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024, di kebun kelapa sawit Desa Loka Jaya (SP 1), Kecamatan Keluang.
Selain Muksin masih ada empat orang tersangka lain yakni ZL, ZI, RA dan WN yang saat ini masih buron.
Kebakaran ini diduga disebabkan oleh kelalaian saat tersangka ZL, salah satu pekerja, sedang memasak minyak. Api yang muncul kemudian menyambar dan membakar tempat penyulingan minyak lainnya yang berada di dekatnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH, MSI, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran ini mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.
"Kebakaran ini terjadi karena kelalaian dalam kegiatan penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas semacam ini sangat berisiko dan melanggar hukum," ujar Yohan.
Setelah kebakaran tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan tersangka Muksin.
"Tersangka ditangkap pada 19 November 2024 di sebuah kontrakan yang terletak di kawasan Dwikora, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, dan kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Muksin, yang merupakan buruh harian lepas asal Dusun I, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, kini dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia juga dikenakan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian yaitu 1 buah tungku berkapasitas 21.420 liter, 1 buah mesin sedot yang sudah terbakar, 2 buah blower keong, 2 batang stik besi, serta 23.000 liter minyak yang berhasil diserahkan ke negara
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini dan melaporkan setiap aktivitas serupa yang dapat membahayakan lingkungan serta keselamatan publik.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
"Kegiatan penyulingan minyak ilegal ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan terus menegakkan hukum dengan tegas," kata Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata. (wrto)
Post a Comment for " Polsek Keluang Amankan Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal terbakar yang Melarikan Diri "