Ngawi- infodesanasional.id, - Lagi-lagi komite sekolah melakukan penarikan dana dari orang tua wali Murid guna pembangunan halaman sekolah. Ini terjadi di MI Islamiyah I Majasem, Kendal, Ngawi, dimana mendasar pada surat yang dikirimkan ke orang tua wali murid disebutkan bahwa setiap wali murid dimintai kesadaran untuk berinfaq sebesar minimal Rp. 100.000,- untuk program pembangunan Halaman MI.
Seperti diketahui bersama bahwa di dalam Permendikbudristek no 75 tahun 2016 disebutkan bahwa Komite sekolah dilarang menarik pungutan dari wali murid orang tua, atau murid. Disebutkan juga memang komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana atau sumbangan yang berasal dari pemangku kepentingan. Sumbangan memang boleh diminta dari orang tua/wali murid tetapi sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat". Dengan mempelajari surat yang dikirimkan ke orang tua/wali murid penggalangan dana tersebut diduga termasuk kegiatan "pungli". Di dalam KHUP pasal 368 disebutkan bahwa pelaku pungli bisa dikenakan sanksi pidana.
Ketika awak media konfirmasi kepada ketua komite, Sdr. Turmudzi, bahwa surat itu memang benar adanya. Dan komite mengakui adanya penggalangan dana tersebut. "Iya memang benar, komite sudah melakukan rapat komite pada tanggal 09 Oktober 2024. Dan disepakati oleh peserta rapat untuk sumbangan minimal Rp. 100.000,-" tutur Turmudzi.
Dari pihak MI sendiri ketika dikonfirmasi ditemui P Hadi, TU MI Majasem, disampaikan bahwa sekolah hanya membantu mengedarkan surat kepada wali murid. Artinya di sini ada keterlibatan sekolah juga meski hanya ikut mengedarkan surat. Seharusnya kalau itu menyalahi aturan, pihak sekolah bisa memberikan masukan kepada komite. Sementara ini dari kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung.
Secara administratif surat edaran tersebut kurang bisa menjelaskan siapa yang bertanggungjawab. Karena komite hanya mengetahui. Hal ini banyak persepsi, bahwa masing-masing pihak saling lepas tanggungjawab. Lalu kemanakah dana tersebut? Bersambung. (Fyan)
Post a Comment for "DIDUGA KOMITE PUNGUT DANA DARI ORANG TUA/WALI MIRID UNTUK PAVINGISASI HALAMAN SEKOLAH MI ISLAMIYAH I DESA MAJASEM, KEC. KENDAL, KAB. NGAWI"