NGAWI, Infodesanasional.id - Sebagai warga masyarakat awam, untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah memang tidak paham betul. Seperti halnya Ibu Mundriyah warga desa Pangkur Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi, berstatus sebagai petani yang berkeinginan membalik nama sertifikat tanah yang dia beli dari seseorang. Mundriyah telah mengajukan pengurusan balik nama sertifikat ini sejak tahun 2013 kepada Sekretaris Desa Pangkur (Bapak Han, sekarang sudah pensiun) yang waktu itu Ibu Mundriyah dimintai biaya Rp. 3.800.000,-. Setelah ditunggu selama 3,5 tahun ternyata sertifikat itu tidak kunjung jadi, akhirnya Bu Mundriyah mendatangi Sekdes Han. Pada bulan Desember 2015 sama Sekdes Han dengan persetujuan Bu Mundriyah pengurusan Balik nama sertifikat ini diserahkan kepada staf Kecamatan Pangkur yang bernama oknum berinisial DRS. Mengenai biaya Pak Drs minta Rp. 15.000.000. Disepakati nominal Rp. 15.000.000 tersebut sebagian akan diberikan dari Sekdes Hn sebesar Rp. 3.800.000 yang sudah diterimakan terlebih dahulu, sehingga Bu Mundriyah masih harus menambah sebesar Rp. 12.000.000 yang harus dikirim ke Pak Drs. “Saya sudah mentransfer biaya untuk pengurusan sertifikat ini sebesar Rp. 12.000.000, secara bertahap kepada Pak Drs untuk pengurusan balik nama sertifikat saya. Beberapa waktu lalu sudah saya tanyakan ke Kecamatan dan katanya masih dalam proses. Saya sebagai masyarakat biasa ya percaya saja”, kata Bu Mundriyah ketika ditemui awak media di rumahnya.
Dalam perjalanan waktu, Bu Mundriyah sering menanyakan kepada Pak Drs tentang proses balik nama sertifikat tersebut, dan dijawab masih diproses. Demikian berulang kali, sampai dengan tahun 2024 ini ternyata sertifikat itu tidak pernah diproses dan tidak jadi. Setelah ditelusuri oleh awak media ternyata sertifikat tersebut disalahgunakan oleh Saudara Drs sebagai jaminan pinjaman kepada seseorang. Betapa terkejutnya Bu Mundriyah mendengar informasi tersebut, dengan bantuan seseorang akhirnya sertifikat itu sudah kembali kepada Bu Mundriyah dengan aman. Untungnya sertifikat itu tidak jatuh kepada orang yang jahat. “Saya akan mencari orang lain untuk memproseskan balik nama sertifikat ini. Saya sudah gak percaya lagi dengan orang-orang itu. dan saya tidak mempermasalahkan sertifikat saya dijaminkan ke seseorang, mengingat seseorang yang diberikan jaminan sertifikat tersebut juga korban dari keterangan Drs yang menyatakan bahwa sertifikat yang dijaminkan tersebut sudah dapat izin dari saya, Tetapi saya akan menuntut uang yang sudah saya transfer harus dikembalikan, itu hak saya”, tutur Bu Mundriyah.
Di kesempatan lain, awak media mencoba menemui Oknum Asn Drs dan menanyakan ikhwal pengurusan sertifikat tersebut. Dan membenarkan kejadian tersebut. Namun ketika ditanya masalah tersebut, Drs menjawab “Untuk masalah ini harus dipertemukan dengan Pak Camat juga, karena beliau juga ikut dan tahu tentang pengurusan sertifikat tersebut”, tutur Drs.
Tidak butuh waktu lama, awak media bisa menghubungi Pak Camat melalui seluler sebagai awal untuk kornfirmasi masalah tersebut. Disepekati hari Jumat tanggal 8 Nopember 2024 jam 13.00 WIB akan ditemui di kantor kecamatan Pangkur. Saat dikonfirmasi terkait dengan statement Drs, Camat Pangkur, Eddy Sukamto menyangkal terlibat dalam pengurusan sertifikatnya Bu Mundriyah.
"Saya menjadi Camat di Kecamatan Pangkur itu bulan September 2023, dan ketika saya masuk masalah sertifikat langsung mencuat dan sampai dengan saat ini sudah sekitar 24 sertifikat yang sudah kami selesaikan" demikian tutur Camat Pangkur. Terkait dengan Pak Drs, dipersilakan sendiri dengan yang bersangkutan. Dan terkait penyelesaian keuangan sudah disepakati akan diselesaikan dengan cara diangsur.
Meski demikian penyelesaian keuangan itu tidak bisa menghapus tindak kejahatannya.
Jika diterapkan pelanggaran, jelas bahwa tindakan ini dapat diduga dan patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penipuan (Pasal 372) dan Penggelapan (Pasal 378). Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah ada, tinggal ketegasan dari Pak Camat Pangkur untuk menindaklanjuti dugaan tindakan perbuatan melawan hukum ini.(seno/tim)
Post a Comment for "Diduga ada unsur penipuan Pembuatan Balik Nama Sertifikat Tanah di Kabupaten Ngawi 9 Th Sertifikat Tidak Jadi"