Ada Apa Inspektorat Minahasa Utara Seolah Menghindar Dari Awak Media yang Ingin Konfirmasi Terkait Dugaan Penyimpanan Dana Desa


Minahasa Utara, Infodesanasional.id - Dana Desa Tahap (3) Tahun 2022 dan Dana Desa Tahap 1,2,3 Tahun 2023/2024 Serta Dana Desa Untuk Makanan Tambahan Bagi Lansia Didesa Batu.

Penuturan Dari Narasumber Yang Merupakan Tokoh-Tokoh Masyarakat Dan Beberapa Pengurus BPD Desa Batu Bahwa Masalah Ini Sudah Pernah Dilaporkan ke DPRD Minahasa Utara dan Telah Dilakukan Hearing RDP (Rapat Dengar Pendapat) Yang Dihadiri Oleh Inspektorat Minahasa Utara, Kepala Desa dan Pengurus BPD Desa Batu serta DPRD Minahasa Utara.

Hasil Dari Pertemuan Tersebut Pihak Inspektorat Memberitahukan Bahwa Ada Temuan Penyelewengan Dana Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Batu Wilhelmina V Rottie, S.Pd. Selanjutnya Para Narasumber Juga Sudah Melaporkan Masalah Ini ke POLDA Sulawesi Utara dan KEJARI Minahasa Utara.

Kemudian Setelah Beberapa Minggu Dilakukan Pengecekan Laporan ke KEJARI Untuk Mengetahui Sudah Sampai Sejauh Mana Proses Kasus Ini Berjalan Yang Diterima Oleh Jaksa Kasie Pidsus.

Berdasarkan Hasil Keterangan Yang Didapat Dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bahwa Sudah Dua Kali Menyurati ke Inspektorat Tetapi Belum Ada Balasan Ataupun Tanggapan. Awak Media Sempat Mewawancarai Kepala Desa Batu Beliau Mengatakan Sudah Mengerjakan Tugas Serta Pekerjaan Yang Telah Sesuai Untuk Selebihnya Silahkan Bertanya ke Inspektorat Begitu Tuturnya.

Pada Dasarnya Pertanyaan Kami Seharusnya Kepala Desa Yang Menjelaskan Karena Pemerintah Desa Yang Melakukan Pekerjaan Tersebut.

Bahkan Para Awak Media Sudah Dua Kali Mendatangi Kantor Inspektorat Untuk Melakukan Konfirmasi Tetapi Tidak Bertemu Dengan Pimpinan Ataupun Kabag Karena Sedang Tidak Berada Ditempat.

Besar Harapan Dari Para Narasumber Yang Mana Sebagai Pengurus dan Anggota BPD serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara

Tokoh masyarakat :

1.Corry Sampow.

2.Hans Sampalen.

3.Meity Rumimpunu.

Pengurus BPD :

1.Alfrets Lensun.

2.Adelin F Sampalen.

3.Robby Lengkong.

4.Fonny Manajang.

5.Hellen S Rawung.

"Sudah pernah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD, Inspektora,Camat, hukum tua dan tokoh masyarakat serta BPD bahwa ada temuan sebanyak Rp.514.000.000. Yang menjadi pertanyaan katanya ada perbaikan admin sehingga temuan masih Rp.144.000.000 dan Tanggal 23 Agustus 2024 temuan di nyatakan tinggal Rp.1.000. Hal ini jelas membuat BPD dan masyarakat hilang kepercayaan pada inspektorat serta adanya dugaan kongkalikong di dalamnya. Berikut ada 4 item yang bermasalah di desa batu lalu DPRD serahkan sepenuhnya pada camat tontaranak duka bungdes sampai skarang belum ada pengurus dan semua keuangan diambil oleh hukum tua serta masalah kepala jaga 4 melanggar aturan karna 2 kali ikut penjaringan. Bahkan penyaringan tidak lolos karena umur sudah 48 Tahun kena aturan Perbup dan tidak di lantik camat juga rekom dari camat tidak ada.

Kenapa di angkat dan di lantik kuntua keluarkan SK kuntua ada rekom camat dan rekom panitia penjaringan sedangkan tidak lolos penjaringan. Hal ini nyata pemalsuan dan merugikan kas negara karena terbayar lewat rekening bs kurang lebih 14 bulan. Sampai sekarang ini belum pernah ada rapat umum desa dan tidak ada Peraturan Desa serta kenapa sudah ada pungutan liar termasuk ukuran tanah kintal lalu kubun sampai membayar berjuta - juta.Bahkan ada indikasi lagi Tahun 2024 ketahanan pangan berjumlah Rp.150.000.000 Tahap1 sudah di ambil oleh kuntua dan bendahara 60% dengan jumlah Rp.90.000.000,- yg di belanjakan bebek 400 ekor dengan Rp. 85.000 per ekor dengan anggaran kurang lebih Rp.40.000.000,-. Jadi ada uang sisa tahap 1 sebesar Rp.50.000.000,- dan pada Tanggal 7 November 2024 hukum tua dan bendahara mengambil dana sisa tahap 2 di bsg berjumlah Rp.60.000.000,-, jadi uang yang ada pada kuntua untuk ketahanan pangan tahun 2024 masih ada Rp.110.000.000,- ," Ungkap Sslah satu Perangkat Desa

Sekiranya Pihak Aparat Penegak Huhukm POLRES Minahasa Utara,KEJARI Minahasa Utara dan POLDA Sulawesi Utara Dapat Menyelidiki Kasus Tersebut.(reno) 

Post a Comment for "Ada Apa Inspektorat Minahasa Utara Seolah Menghindar Dari Awak Media yang Ingin Konfirmasi Terkait Dugaan Penyimpanan Dana Desa"