Keluang, Infodesanasional.id - Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024,
Pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.20 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin, telah terjadi insiden kebakaran yang diakibatkan oleh sumur minyak ilegal yang dikelola oleh warga masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Musi Banyuasin AKBP, Kapolres Musi banyuasin AKBP Listiono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang Yohan Wiranata, saat di wawancara nenjelaskan telah terjadi peristiwa Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan / atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontak kerja sama dan / atau barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan ledakan atau banjir, Diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran, berdasarkan hasil penyelidikan, Sumur Minyak illegal tradisional tersebut milik saudara M. SAMAN Bin Alm.H HASAN.
Lanjutnya, sekira pukul 17.00 wib pada saat anggota pulang dari melaksanakan olah TKP, Personil melihat tersangka sedang dipinggir jalan di duga akan melarikan diri, selanjutnya personil polsek keluang berhasil mengamankan tersangka dan di bawa ke polsek keluang guna penyelidikan lebih lanjut.
Dan didapati identitas tersangka atas nama, M. SAMAN Bin Alm.H HASAN
Yang beralamatkan di Sekayu, lahir pada tanggal 7 Juli 1977 dan berjenis kelamin laki-laki pekerjaan wiraswasta bertempat tinggal di RT 12 RW 003 Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek luang yaitu
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah terbakar;
- 1 (satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;
- 1 (satu) buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar;
- 1 (satu) buah canting yang telah terbakar;
- 1 (satu) unit mesin sedot;
- 1 (satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 (sembilan) meter yang telah terbakar;
- 1 (satu) buah dirigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentahmentah.
Tambah Kapolsek Yohan dari hasil pemeriksaan pemeriksaan tersangka a.n. M. SAMAN Bin Alm.H HASAN sebagai berikut :
- Benar telah terjadinya peristiwa kebakaran sumur minyak illegal Pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.20 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin.
Lanjutnya, bahwa kebakaran tersebut disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran jelasnya.
Dari pengakuan pelaku sumur minyak ilegal tersebut telah menghasilkan Minyak mentah lebih kurang sebanyak 3 (tiga) drum dalam satu hari.
Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.
Berdasarkan peraturan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. (Sarip)
Post a Comment for "Tanjung Dalam Menyala M. SAMAN di Tangkap Gara Gara Sumur Minyak duduga Ilegal Terbakar"