Muba,Infodesanasional.id-Satu orang dengan status tersangka kepemilikan sumur minyak ilegal pada lahan HAk Guna Usaha blok 128 PT Hindoli yang berlokasi didusun lV Desa tanjung dalam kecamatan Keluang kabupaten MUSI BANYUASIN, menyerahkan diri ke kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan.
Tersangka menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian Sektor Keluang pada 4 Oktober dikarenakan menyadari perbuatannya yang dengan sengaja memiliki usaha tanpa adanya perizinan berusaha yang legal
Hal tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM /POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN. TANGGAL 03 OKTOBER 2024 , yang menerangkan bahwa pada Rabu 2 Oktober telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di lokasi perkebunan PT Hindoli, dari laporan tersebut personil Polsek Keluang meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku
Dari hasil identifikasi di lokasi polisi berhasil mengetahui data sementara pengelolaan sumur ilegal tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yakni Amiruddin alias Andi Bin Raden Abdullah (ALM) , Miftah, Rudi dan Abi. setelah diselidiki ternyata pemilik nya adalah Amiruddin alias Andi Bin Raden Abdullah ALM
Setelah tersangka yakni Amiruddin alias Andi Bin Raden Abdullah ALM mengakui semua kesalahannya kepolisian Sektor Keluang kemudian melakukan himbauan untuk membongkar sumur tersebut secara mandiri dan kemudian tersangka pun telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan pembongkaran mandiri dimaksud
Saat ini barang bukti yang berhasil di amankan berupa;
satu unit sepeda motor HONDA REVO nomor polisi T 6770 WE, nomor rangka MH 13SG10KJ2749246 nomor mesin G3j1e - 0460099. satu pasang KATROL, satu buah TAMENG, Satu unit mesin sedot air, satu buah CANTING , satu buah set STEGER, dan satu buah jrigen yang berisikan 5 liter diduga minyak mentah
Akibat perbuatannya tersangka terancam jeratan pasal 52 undang undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 undang undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat satu KUHPIDANA dan atau pasal 188 KUHPIDANA dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.(warto)
Post a Comment for "Satu Tersangka Pemilik Sumur Ilegal Serahkan Diri ke Polsek Keluang"