POlSEK KELUANG Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Keluang,Infodesanasional.id-  Kepolisian Sektor (POLSEK) Keluang Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin 21 Oktober 2024

Hal tersebut berawal adanya masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Keluang dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A /  15 / X / 2024 / SPKT. UNIT RESKRIM /  POLSEK KELUANG / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 21 Oktober 2024. 

Kapolsek Keluang, Yohan Wiranata SH.Menindaklanjuti laporan tersebut, dirinya langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Dohan Yoanda Prima,S,Tr,K. beserta personil untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka, setelah melakukan pengembangan polisi berhasil menangkap pelaku

Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 09.30 Wib di kebun karet yang beralamat RT 012 RW 003 Kel. Keluang Kecamatan. Keluang Kabupaten. Musi Banyuasin.

"saat ini sudah diamankan tersangka atas nama HENDRI YANTO Bin SUPOMO Umur 33 Tahun Pekerjaan Belum/tidak bekerja yang beralamat di Rt.012 Rw.003 Kelurahan keluang, dan satu orang rekannya DANDI SAPUTRA Bin KUSNADI Usia 19 Tahun Pekerajaan Pelajar/Mahasiswa

Warga Rt.008 Rw.002 Kel. Keluang Kec.Keluang Kab. Musi Banyuasin" jelasnya

"beserta barang bukti yang berupa 26 (dua puluh enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,09 (enam koma nol sembilan) gram; 1 (satu) buah plastik klip bening; Uang tunai Rp. 648.000 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah); 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO V15, warna biru, Imei 1 : 355894060409387, Imei 2 : 355894060409379,  No Hp Sim 1 : 0838-5426-8358, No Hp Sim 2 : 0812-7937-4122;

1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru.1 (Satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A03, warna hitam, Imei 1 : 353213362647796, Imei 2 : 355121252647792,  No Hp : 0815-3943-1630, Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)" ungkapnya

Saat ini kedua orang tersebut dipersangkakan sebagai Dengan jeratan PASAL Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diakhir penuturannya Kapolsek Keluang Yohan Wiranata,SH. menegaskan keduanya masih di amankan untuk di lakukan proses sidik, pengembangan lebih lanjut.

"Proses  Sidik Pengembangan Perkara Koordinasi JPU Koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang" tegas Kapolsek. (Jau/tim)

Post a Comment for "POlSEK KELUANG Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika "