Polres Asahan Giat Rielease pemusnahan Barang Bukti sabu dan ganja 28 kilo gram


ASAHAN-Infodesanasional.id-Kapopres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.IK.MM.MH, Bersama Forkopimda Asahan di dampingi  Kasat Narkoba Iptu Mullyoto SH.MH dan Para rekan  Personel Satuan Narkoba Polres Asahan ,  Press Rielease ,penangkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, di Halaman Tembak Polres Asahan , Rabu  2 Oktober 2024 , pada pukul 15'00 WIB.

AKBP Afdhal Junaidi memberikan keterangan pers nya kepada seluruh awak media di Asahan, bahwa Sanya pada hari tanggal tahun  ,Personel polres Asahan mendapat kan informasi dari masyarkat bahwa sanya ada beberapa orang telah membawa barang haram narkotika jenis sabu yang di bawa oleh di duga pelaku yang berinisial  tersangka (SB) barang bukti 1 kilo gram , tersangka ke dua (AR) dan (SR), barang bukti sabu seberat 2 kilo gram, dan ketiga tersangka (H) dan (S). menuju kota Medan , tepat nya di wilayah Patumbak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Dari 28 kilo gram sabu dan ganja ,ada 25 kilo gram  sabu jaringan Malaysia Indonesia menuju Kota Medan atas kepemilikan inisial (T) ,dari lapas Tanjung gusta Medan.

Saat pengejaran dan penangkapan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri arah ke Kota Medan , sehingga petugas personal satuan Narkoba memberikan tembakan dan mengenai kaki kedua pelaku dengan peluru timah panas , di duga tersangka pembawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi , memberikan keterangan nya juga , saat pengejaran pelaku pembawa narkotika jenis sabu, yang ada di dalam mobil pick up Suzuki Carry , di temukan satu buah goni atau karung warna putih yang berisi sabu , terdapat 21 bungkus teh cina merk Guanyingwang, di sebuah plastik warna hitam.

AKBP Afdhal juga memberikan keterangan kepada awak media, bahwa  kepada seluruh pelaku pembawa narkotika jenis sabu dan ganja , masing masing di kenakan pasal  114 subsider pasal 112 Junto pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maka hukuman  maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati. Tutup Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi  S.I.K MM.MH. (Adi).

Post a Comment for "Polres Asahan Giat Rielease pemusnahan Barang Bukti sabu dan ganja 28 kilo gram"