Purworejo, Infodesanasional.id - Pekerjaan Pembangunan Labkesda Tahap 2 yang bersumber dari Dana Aliran Khusus (DAK) yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dengan besaran nilai anggaran sebesar Rp. 7.954.588.579.- yang dikerjakan oleh CV. Prima Mitra Perkasa dan juga konsultan pengawas dari CV. Cipta Kreasindo Consultant, serta Konsultan Perencanaan dari CV. Sekalian.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh beberapa dari team media yang tergabung dalam Organisasi Media yaitu Asosiasi Keluarga Pers Indonesi (AKPERSI) mendapatkan beberapa kajanggalan serta pelanggaran yang diduga kuat diabaikan oleh pihak kontraktor karena para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal tersebut dikatakan karena terlihat jelas para pekerja bahkan ada yang tidak menggunakan sepatu dan juga helm yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. Sedangkan pada proyek tersebut terpampang jelas pemberitahuan bahwa Area Tersebut Wajib APD (K3).
Rino Triyono selaku Ketua Umum AKPERSI mengatakan bahwa jika papan informasi telah terpampang jelas seperti itu maka artinya ada anggaran yang khusus APD yang tercantum dalam RAB kegiatan tersebut.
"Dengan hal seperti ini maka patut kita menduga kalau anggaran APD itu tidak digunakan dan dapat kita simpulkan dengan tidak dibelanjakannya APD maka pihak kontraktor mengambil keuntungan dari anggaran tersebut untuk memperkaya diri tanpa memperhatikan keselamatan para pekerja." Ujar Rino
Sehingga kepada Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK diminta untuk segera menindak lanjuti hal ini guna memberi efek jerah ke pelaku-pelaku yang dengan sengaja mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Tegas Ketum AKPERSI
Pelanggaran Peraturan: Ketidakpatuhan terhadap aturan K3 dapat berujung pada pelanggaran hukum dan sanksi yang serius. Perusahaan dan pekerja yang tidak mengikuti pelatihan K3 berisiko melanggar undang-undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja. Selain dampak hukum, ini juga dapat merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat, bahkan dapat terjadi pemberhentian produksi suatu perusahaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap UU K3 misalnya pengusaha tidak menyediakan alat pelindung diri sebagai alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja, dengan itu perusahaan menghadapi ancaman pidana. Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 15.000.000 Rupiah bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.(reno)
Post a Comment for "Pembangunan Labkesda Tahap 2 Di Purworejo Diduga Mengabaikan Keselamatan Pekerja. Rino : Harus Ditindak"