Ngawi, Infodesanasional.id - Terlapor " AGS" terduga penganiayaan yang dilakukan dilokasi SMA Negeri 1 Karangjati akhirnya di tahan pukul : 00.00 ( 12 Malam Wib) , setelah terbit surat perintah penyidikan ( Sprindik) , terduga dikenakan pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang. sesuai keterangan laporan di Kepolisian dan hasil visum serta bukti yang telah dikumpulkan. 8 Oktober '24
Menurut keterangan pegiat dibidang hukum bahwasanya Dilakukan penahanan terlapor ,sy yakin penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yg sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,serta dalam hal adanya keadaan yg menimbulkan kekawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP yang kemudian pada malam hari itu juga diserahkan dan di tahan di Mapolres Ngawi.
" Sudah Mas, sudah dilakukan penahanan, dari keterangan dari Polsek Karangjati, kita mendengar dari pihak yang berwenang Kepolisian ", terang, Seno pemerhati hukum Kabupaten Ngawi yang juga paralegal.
Kemudian dihari berikutnya Selasa , 8 Oktober 2024 Media online dan cetak ikut memantau perkembangan seperti media Infodesanasional.Id, Media Jatimhari ini, media Majalah fakta dan seterusnya yang ada di wilayah Ngawi, terbukti bertemu Anggota Polisi yang bertugas menyatakan bahwa terduga telah ditahan. " Sudah ditahan tadi malam dari Polsek Karangjati, dan selanjutnya diserahkan di tahan di Polres Ngawi ini", jelas, Petugas yang tidak disebut namanya.
Sebelumnya kejadian penganiayaan berat tersebut sudah termuat di Media online Nasional maupun lokal , saat itu awak media masih mengikuti tahapan - tahapan proses tentang pelanggaran tindakan pidana hingga terduga pelaku dapat ditahan.
Ditengarai tindakan pidana sengaja dilakukan dengan persiapan yang matang oleh pihak pelaku. " Aku nggak takut di penjara, saya sudah ada pengacara, awas kalau di penjara " , Ujar, Korban AL- SUN menirukan pelaku.
Pada hari Senin, 7 Oktober 2024 telah dilakukan gelar perkara di TKP ( Tempat Kejadian Perkara) SMAN 1 Karangjati.
" Kami sudah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian ruangan sekolah dan sekitarnya, dengan para saksi dan selanjutnya pukul : 00.00 Wib dilakukan penahanan ke Mapolres Ngawi", tegas, Sugeng, Kanit Reskrim Polsek Karangjati.
Dikatakan oleh pemerhati hukum asal Ngawi , mereka pelaku pasti ditahan dan selanjutnya ada tahapan penetapan hukuman sesuai Undang - undang yang berlaku. " Pasti ditahan pelaku mas", Ujar, Dito, SH
Dari kubu pelaku "AGS", melalui penasehat hukumnya Rizal dari Beran Ngawi, melakukan lobi pada korban untuk damai, namun ditolak oleh korban.
Soal tuduhan selingkuh jelas minim bukti, sebab media ini telah sisir lokasi baik yang diduga di hotel salah satu Ngawi tak ada bukti rekaman, di lokasi sekolah pun tidak ada.
" Rekaman di hotel kami tidak ada, yang dimaksud", ujar, salah satu petugas hotel yang tidak disebut namanya.
Korban mengaku masih trauma atas kejadian penganiayaan itu.
" Kami menolak perdamaian, hukum biar berlanjut, saya masih trauma dengan pukulan, tendangan, diludahi", jelas, Al- Sun, selalu korban.(ad/Sen/Rif/tim)
Post a Comment for "Pelaku Penganiayaan Guru , Akhirnya Ditahan di Mapolres Ngawi"